Pemilu di Bali Diwarnai Insiden Surat Suara Tersiram Kopi Hingga Video Viral Oknum Warga Coblos Dua Kali

oleh
Ilustrasi/Simulasi pemungutan dan penghitungan suara di Desa Getakan, Kabupaten Klungkung, Sabtu (19/10/2024) - foto: Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Proses pemungutan suara di Kabupaten/Kota di Bali diwarnai sejumlah insiden dan temuan terkait potensi kecurangan. Di TPS 9 Desa Tianyar, Kecamatan Kubu, Karangasem, 40 surat suara Pilgub dan 6 surat suara Pilbup rusak terguyur tumpahan kopi.

Selanjutnya, beredar video viral yang menunjukkan satu orang mencoblos lebih dari dua kali. Diduga video viral itu terjadi di Tabanan.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali I Gede John Darmawan mengatakan, pihaknya telah menerima laporan terkait insiden surat suara terguyur tumpahan kopi.

“Berdasarkan keterangan yang kami himpun, disinyalir ada satu orang yang tidak terdaftar dalam DPT di TPS itu datang dan ingin memilih,” kata John Darmawan, Rabu, 27 November 2024.

Oleh petugas disarankan untuk kembali pada pukul 11.00 WITA. Namun, oknum warga itu menolak dan tersulut kemarahannya. Namun, kata John Darmawan, insiden itu bukan berarti oknum warga itu sengaja menumpahkan kopi.

“Di atas meja ada kopi dan mejanya tersenggol, lalu tumpah di surat suara,” ujarnya.

Atas kejadian itu, proses pemungutan suara sempat terhenti sementara. Namun, kemudian dilanjutkan kembali. John mengatakan, hingga batas akhir pencoblosan pukul 13.00 WITA, ada sejumlah warga yang tidak hadir di TPS.

“Jadi surat suaranya tidak ada yang kekurangan, kita sisihkan yang rusak dan yang utuh masih dipakai untuk pemilih-pemilih yang lain,” jelasnya.

Sementara, terkait dengan video viral ada oknum warga yang mencoblos lebih dari satu kali, John menekankan hal itu masuk dalam ranah pidana pemilu.

“Sampai hari ini kami juga masih koordinasi dengan bawaslu apakah sudah ada temuan atau tindak lanjut terhadap konten video itu teman-teman Bawaslu masih dalam proses penyelidikan,” kata John.

“Yang jelas itu masuk pidana pemilu kalau memang terbukti, kami menunggu rekomendasi dari Bawaslu,” tambahnya. (Way)

KORANJURI.com di Google News