9 Pelaku Curas Ditangkap, 3 Orang Tersangka Dibawah Umur

    


Kabidhumas Polda Metro Jaya Endra Zulpan (tengah) - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Polres Metro Jakarta Selatan, berhasil mengungkap dan menangkap pelaku kasus percobaan pencurian dengan kekerasan dengan modus pembegalan terhadap korban berinisial JNI (21).

Kabidhumas Polda Metro Jaya E. Zulpan mengatakan, polisi mengamankan 9 tersangka, terdiri dari 6 orang dewasa dan 3 anak di bawah umur.

“Kasus itu terjadi pada Sabtu (07/05/2022) sekitar Pukul 05.15 WIB, tepatnya di jalan Bumi Depan SMPN 29 Kebayoran Baru Jakarta Selatan,” kata Zulpan.

Kesembilan pelaku masing-masing, MRH (20) dengan peran sebagai eksekutor. MRM (19) peran menghadang korban, RM (24) peran sebagai joki yang membonceng tersangka TP.

NB (16) berperan menghadang korban, FR (17), joki yang membonceng tersangka MRM. TP (21) berperan melempar 1 buah batu konblok ke arah korban.

MAH (15) tahun, peran turut serta meramaikan rombongan untuk melakukan percobaan pencurian, AM (19), menghadang korban dan
RM (19) joki yang membonceng tersangka NB.

“Dari para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 5 Unit Handphone dari berbagai merek, batu konblok, sepeda motor, dan sejumlah pakaian,” kata Zulpan.

Sedangkan, pelaku menggunakan modus operandi dengan mencari sasaran korban dengan berkeliling mengendarai sepeda motor.

Apabila pelaku melihat ada calon korban yang mengandarai sepeda motor, para pelaku menghampiri korban dengan berpura-pura meminta rokok kepada korban.

“Setelah korban dan saksi berhenti, para pelaku menjalankan aksi jahatnya,” ujarnya. (Bob)