Mandiri Olah Sampah Organik, KEK Kura Kura Bali Operasikan Island Compost Center 1 Ton/Hari

oleh
KEK Kura Kura Bali kembangkan Island Compost Center berkapasitas 1 ton per hari - foto: Ist

KORANJURI.COM – Sejalan dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, PT Bali Turtle Island Development (BTID) selaku pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali memperkuat ekosistem pengelolaan sampah di dalam kawasan.

Komitmen ini merupakan kelanjutan dari program yang telah dirintis sejak uji coba di dalam kawasan pada September 2025. Kini, diwujudkan melalui pengoperasian Island Compost Center (ICC), yang merupakan fasilitas pengolahan sampah organik kawasan dengan kapasitas hingga 1 ton per hari.

ICC beroperasi sejak Juni 2026. Hingga Agustus 2026 berhasil mengolah sampah organik kawasan Kura Kura Bali sebanyak 9,8 ton.

Berfokus pada pendekatan ekonomi sirkular, ICC mengolah sampah organik yang bersumber dari kegiatan kantor. Serta, pemeliharaan lanskap kawasan, meliputi sampah daun, ranting, rumput, dan sisa makanan.

Sampah organik itu diolah menjadi kompos yang dimanfaatkan kembali untuk menyuburkan area hijau di seluruh area Kura Kura Bali.

Proses pengomposan di ICC memakan waktu sekitar 3 bulan untuk menjadi kompos matang siap pakai. Dua metode pengomposan diantaranya open windrow composting dan ring compost.

Metode open windrow digunakan untuk mengolah sampah organik dalam volume besar. karena panas alami yang dihasilkan selama proses penguraian bekerja secara efektif untuk membunuh bakteri patogen dan biji gulma.

Sedangkan metode ring compost diterapkan pada lahan yang lebih terbatas. Karena mengandalkan sirkulasi udara yang optimal untuk mencegah timbulnya bau tidak sedap.

Sekaligus, menjaga estetika dan kerapian area operasional.

Berawal dari Skala Kecil

Sebelum optimalisasi ICC, KEK Kura Kura Bali melakukan uji coba efektivitas pengelolaan sampah organik tersebut.

Berdasarkan data periode 22 September hingga 6 Oktober 2025 lalu, sebanyak 3,4 kilogram sampah sisa makanan berhasil diolah menggunakan teknologi biodigester anaerobik, yang secara efektif menghasilkan 1,3 kilogram raw compost.

Kompos yang dihasilkan dimanfaatkan untuk pemupukan di kawasan KEK Kura Kura Bali – foto: Ist.

Biodigester merupakan alat elektronik tempat mikroorganisme menguraikan bahan organik (seperti sisa makanan, kotoran hewan, dan limbah pertanian) tanpa adanya oksigen (anaerobik).

Kepala Departemen Komunikasi KEK Kura Kura Bali Zefri Alfaruqy mengatakan, pihaknya tidak menunggu sistem yang sempurna untuk memulai. Yang terpenting, adalah membangun kebiasaan dan infrastruktur serta sistem pengelolaan sampah yang bisa berdampak baik bagi lingkungan.

“Pengelolaan sampah di Kura Kura Bali bukan sekadar tanggung jawab operasional, tapi bagian dari komitmen jangka panjang untuk membangun kawasan yang tidak membebani lingkungan sekitarnya.

Berdayakan Warga dan Komunitas Lokal

Kehadiran fasilitas ICC tidak hanya berfokus pada solusi lingkungan, tapi juga membawa dampak sosial ekonomi bagi ekosistem sekitar.

BTID melibatkan masyarakat lokal dari Desa Serangan sebagai tenaga pengelola fasilitas yang ada.

Wayan Sudibya warga Desa Serangan mengatakan, tugas tersebut termasuk baru.

“Karena kita sedang bergulat dengan sampah yang menjadi beban lingkungan,” kata Wayan Sudibya.

Ni Ketut Serini salah satu pekerja yang juga berasal dari Desa Serangan menyampaikan apresiasinya kepada Kura Kura Bali.

Tiang ucapkan terima kasih kepada Kura-kura Bali dan BTID Bali juga. Karena tiang sudah mendapatkan kesempatan bekerja dan sekaligus belajar membuat kompos,” jelasnya.

Pelibatan masyarakat lokal dalam program pengelolaan sampah di Kura Kura Bali, diharapkan para pekerja dapat menyebarluaskan pengalaman dan pengetahuan guna mendukung pengelolaan sampah di lingkungan mereka.

Selain itu, sebagai wujud sinergi dengan komunitas yang berkelanjutan, fasilitas ini juga memanfaatkan eco enzyme ramah lingkungan yang diproduksi langsung oleh PT Nukari dan komunitas Angen binaan BTID.

Eco Enzyme yang digunakan berfungsi sebagai dekomposer (pengurai) untuk mempercepat proses pengomposan. Cairan fermentasi ini kaya akan mikroorganisme aktif dan enzim yang dapat merombak bahan organik menjadi kompos lebih cepat dan berkualitas tinggi.

Sistem Terpadu dan Rencana Jangka Panjang

Untuk melengkapi sistem pengelolaan sampah, KEK Kura Kura Bali juga memastikan penanganan jenis sampah lainnya berjalan sesuai regulasi.

Pengelolaan sampah anorganik dipercayakan kepada Manah Liang. Sedangkan, pengangkutan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dikelola oleh PT Bhakti Bumi Berseri.

Keduanya merupakan mitra pengelola resmi dan berlisensi yang beroperasi mematuhi standar regulasi lingkungan hidup yang berlaku.

Seluruh proses tata kelola ini mengacu pada Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber serta regulasi lingkungan hidup nasional.

Ke depannya, BTID menargetkan pencapaian zero waste to landfill secara bertahap seiring dengan pengembangan kawasan.

Rencana Strategis

• Recycle Material Warehouse (RMW):
Fasilitas pemilahan mandiri untuk menyortir material yang masih memiliki nilai guna, sebelum diputuskan untuk dikirim ke pihak ketiga atau dikelola internal.

• Eco Edu Centre (EEC):
Pusat edukasi dan workshop daur ulang sampah (seperti kertas, kaca, dan kayu) yang terintegrasi dengan RMW dan ICC.

Melalui ekosistem pengelolaan yang terukur dan berbasis data ini, KEK Kura Kura Bali optimis dapat menjadi model percontohan kawasan terpadu yang mandiri secara ekologis dan berkelanjutan. (*)