KORANJURI.COM – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menangkap dua tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Penangkapan dilakukan di wilayah Cileungsi, Bogor, Jawa Barat dan Ciledug, Tangerang, Banten, Kamis, 25 Januari 2024.
Kedua tersangka yakni, Suarty B Riartika alias Tika dan Ani Puji Astutik alias Elisa. Tika berperan menampung para korban sebelum diterbangkan ke luar negeri.
Sedangkan tersangka Elisa berperan sebagai agensi di Jakarta yang memberangkatkan para korban ke Turki.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penangkapan berawal dari 10 Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan disekap di negara Turki.
Kesepuluh korban diberangkatkan ke luar negeri secara bertahap pada Desember 2022 hingga Februari 2023.
“Para terlapor melakukan perekrutan tersebut menjanjikan kepada para korban bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di Erbil dengan gaji sebesar $300,” kata Trunoyudo, Sabtu (27/1/2024).
Para korban dibuatkan paspor dan diberikan uang fee bervariasi mulai Rp 3 juta-13 juta. Para korban diterbangkan ke Turki hanya berbekal dokumen paspor tanpa medical checkup.
“Oleh tersangka Elis para korban diterbangkan ke negara tujuan Turki melalui Bandara Soekarno Hatta dan Bandara Juanda Surabaya, dengan bisa wisata,” kata Trunoyudo.
Setibanya di Turki, para korban diserahkan ke agensi dengan penanggungjawab bernama Muhammad. Selama berada di penampungan, para korban diawasi ketat oleh seseorang bernama Yakub
“Barang milik korban seperti paspor, handphone dan juga pakaian diambil dan diamankan oleh Muhammad dan Yakub,” jelasnya.
Di penampungan itu ada 26 orang yang mengalami nasib sama. Mereka ditempatkan dalam satu kamar dan dilarang untuk berbicara.
Para korban juga mendapatkan tekanan sanksi hukuman kalau melanggar aturan bicara.
“Para korban ditempatkan di asrama selama seminggu sampai 2 bulan. Alasannya, para korban belum mau dikirim ke Erbil untuk dipekerjakan karena masih menunggu visa,” jelas Trunoyudo.
Karena lama menunggu di penampungan, para korban meminta bantuan sekuriti apartemen. Kemudian, oleh petugas keamanan apartemen, kejadian itu dilaporkan ke Kepolisian Turki.
“Kemudian dilakukan penggerebekan oleh kepolisian Turki. Para PMI diserahkan ke KJRI Istanbul dan korban dipulangkan ke Indonesia,” jelasnya.
Kedua tersangka dijerat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Tindak Pidana Menempatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri tidak sesuai prosedur.
“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang TPPO Dan Atau Pasal 81 Jo Pasal 86 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia,” jelas Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. (Bob)