Residivis Kasus Penggelapan Asal Bruno Curi Motor Empat Kali

oleh
HM (21), residivis kasus penggelapan asal Bruno, pelaku pencurian empat sepeda motor - foto: Koranjuri.com

KORANJURI.COM – HM (21), warga Bruno, Purworejo ditangkap Satreskrim Polres Purworejo, karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor di Dusun Semagung, Desa. Cempedak, Kecamatan Bruno, Kabupaten Purworejo pada 17 Maret 2024 lalu.

Karena peristiwa ini, korban Supoyo harus kehilangan sepeda motor merk Kawasaki Kaze R tahun 2001 warna hitam Nopol Terpasang AA-6774-AL, Noka MH4KA110CYKPG3192 Nosin KA11OEE27793. Kerugian yang dideritanya mencapai jutaan rupiah.

Menurut Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo, kasus pencurian tersebut terjadi sekitar pukul 19.15 WIB. Hal itu diketahui korban, ketika pada malam itu dia hendak menghadiri pertemuan rutin dengan warga.

Saat keluar rumah, sepeda motor yang diparkirkan di garasi rumahnya sudah tidak ada di tempatnya lagi. Aas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polisi.

“Atas laporan korban, kita langsung melakukan penyelidikan. Setelah diketahui identitas pelaku, kita langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku,” jelas Kapolres, Rabu (15/05/2024).

Dari hasil pemeriksaan terungkap, bahwa pelaku telah melakukan pencurian sepeda motor ini sudah 4 kali dan semuanya dilakukan di Kecamatan Bruno.

Dari pengakuannya, pelaku setelah mengambil sepeda motor milik korban Supoyo, menjualnya dengan harga Rp 900 ribu. Hasil penjualan tersebut dipergunakan untuk foya-foya dan membeli rokok.

“Pelaku merupakan residivis kasus penggelapan tahun 2018 lalu,” kata Kapolres

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 Ke 3 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya 7 tahun penjara.

Kapolres menghimbau kepada masyarakat Purworejo agar memarkirkan kendaraannya menjelang malam di dalam rumah dan dalam keadaan terkunci agar terhindar dari niat jahat pelaku kejahatan. (Jon)

KORANJURI.com di Google News