Polres Purworejo Bekuk Pelaku Curanmor, Satu Masih Buron

oleh
Konferensi pers kasus curanmor oleh Kapolres Purworejo AKBP Andry Agustiano – foto: Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Polres Purworejo berhasil membekuk pelaku curanmor (pencurian sepeda motor) yang beraksi pada Kamis (15/05/2025) lalu di depan toko milik warga bernama Ikhsanudin di Desa Tursino, Kecamatan Kutoarjo.

Melalui kerja keras Tim Opsnal Satreskrim dan Unit Reskrim Polsek Kutoarjo, satu pelaku AP (38) warga Kecamatan Purworejo berhasil diamankan pada 5 Juni 2025 dan satu pelaku lainnya, AAH (24), warga Kecamatan Kutoarjo masih buron.

Kapolres Purworejo AKBP Andry Agustiano, S.I.K., M.Si. dalam konferensi persnya pada Senin (16/06/2025) menjelaskan, bahwa korban dari kejadian ini Yuli Restuningsih. Dia harus kehilangan sepeda motor Honda Vario AA-2265-IC warna hitam dan satu unit handphone Redmi Note 13 warna hitam karena tersimpan di dalam dasbor kendaraan.

“Saat kejadian, kunci kontak masih menempel pada sepeda motor korban. AAH menyuruh AP membawa kabur kendaraan tersebut. Sementara AAH langsung melarikan diri ke arah barat,” ungkap Kapolres.

Hasil kejahatan tersebut oleh pelaku dijual secara online di wilayah Yogyakarta kepada seseorang yang belum diketahui identitasnya, sedangkan handphone korban dipakai sendiri oleh tersangka AP.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain handphone Redmi Note 13, baju lengan panjang hitam merk W-TAC, celana jeans merk Levi Strauss & Co, serta sandal jepit merk Pearl Swallow.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP Jo Pasal 55 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukumannya 5 tahun penjara,” pungkas Kapolres sambil menambahkan bahwa saat ini jajarannya masih terus melakukan pengejaran terhadap AAH dan mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait keberadaan tersangka untuk segera melapor. (Jon)