KPK Sita Uang Rp6 Miliar Usai Periksa Kepala Imigrasi Denpasar

oleh
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar - foto: Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakuka pemeriksaan terhadap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar R. Haryo Sakti (RHS).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, ada 3 orang yang diperiksa pada Jumat (28/8/2026) di Polresta Denpasar. Termasuk, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.

Dua lainnya yakni, ALB selaku Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian serta KOD selaku Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja.

“Ini pemeriksaan lanjutan kepada para saksi terkait mekanisme layanan izin tinggal WNA dan dugaan penerimaan uang yang dilakukan oleh para oknum di Ditjen Imigrasi dari para pemohon izin,” kata Budi Prasetyo, Sabtu, 29 Agustus 2026.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan, penyidik KPK melakukan penyitaan uang senilai Rp6 miliar.

Uang yang diamankan terkait pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Tahun 2022-2026. (Way)