KORANJURI.COM – Operasional Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Putra Amerta di Tegalalang, Ubud, akhirnya harus berakhir paska pengurusnya ditetapkan tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali. KSP itu dinyatakan menyimpang dalam pengelolaan setelah 22 nasabahnya melaporkan dana mereka yang tak bisa diambil sejak 2015.
Dari perkembangan kasus itu, Polda Bali masih menetapkan satu tersangka berinisial DR.IMD, SE., MM., yang statusnya sebagai Sekretaris dan pengelola KSP Putra Amerta.
“Satu orang lagi belum kita tetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan menjabat sebagai ketua di Koperasi itu,” jelas
Kasubdit II Dit.Reskrimum Polda Bali, AKBP I Gede Nyoman Artha, Kamis (10/8/2017).
Dijelaskan Nyoman Artha, modus penipuan yang dilakukan pengelola koperasi ini dengan menghimpun dana masyarakat maupun kelompok tanpa disertai perijinan dari Bank Indonesia maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kegiatan yang ditawarkan kepada calon nasabah, dikatakan Nyoman Artha, berupa tabungan dan simpanan berjangka. Pengelola juga memberikan iming-iming bunga yang cukup signifikan dengan besaran 12 persen hingga 14 persen per tahun untuk simpanan berjangka atau deposito.
Sedangkan tabungan biasa bunga yang diberikan sebesar 0,75 persen per bulan. Namun hingga tahun 2015, nasabah justru tidak dapat menarik uangnya. Pengelola KSP Putra Amerta beralasan kondisi keuangan vacum karena tak ada dana.
Suku bunga yang pernah dijanjikan sampai sekarang juga tak dicairkan kepada nasabah.
“Dari situ kemudian nasabah melaporkan ke dinas Koperasi Gianyar dan dilakukan mediasi,” jelas Nyoman Artha.
Sementara, dalam pengurusan ijin Koperasi, I Wayan Suparsa mendaftarkan 20 anggota fiktif yang didaftarkan ke Dinas Koperasi Gianyar. Dari situ, ditambahkan Nyoman Artha, kemudian terbit status Badan Hukum Koperasi dengan No. 20/BH/Diskop/VISI/2004 yang bergerak di bidang usaha simpan pinjam.
Hanya saja, status Badan Hukum yang telah diterbitkan Dinas Koperasi Gianyar itu tidak didukung oleh akta pendirian dari notaris dan belum memiliki ijin operasional sebagai usaha simpan pinjam.
Potensi kerugian yang ada mencapai Rp 15.767.076.296. Disebutkan Nyoman Artha, penghitungan itu didasarkan atas dana pihak ketiga sebesar Rp 18.234.898.447 dan yang sudah dikeluarkan dalam bentuk kredit sebesar Rp 2.469.822.151. Sedangkan data hutang tabungan koperasi sebesar Rp 4.768.445.447.
Ketika modus penipuan itu terbongkar, jumlah nasabah aktif di KSP Putra Amerta sebanyak 112 penabung dan 218 nasabah simpanan berjangka.
Pelaku dijerat dengan UU No. 10 Tahun 1998 tentang tindak pidana Perbankan dengan ancaman hukumannya maksimal 15 tahun kurungan penjara. (Way)