KORANJURI.COM – Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan pembatasan akses Online Single Submission (OSS) untuk beberapa Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) untuk Penanaman Modal Asing (PMA).
Penutupan akses OSS itu sudah berlaku di Bali mulai minggu ketiga bulan Mei 2026 lalu.
Gubernur Bali Wayan Koster dalam keterangannya mengatakan, evaluasi dilakukan terhadap PMA pada kategori risiko rendah dan menengah rendah di sistem OSS.
“Tim evaluasi perizinan Pemprov Bali menemukan indikasi penyalahgunaan sistem OSS oleh PMA, untuk memasuki sektor usaha mikro, kecil, dan menengah,” kata Koster, Rabu, 22 Juli 2026.
Menurutnya, ada investor asing yang memanfaatkan KBLI kategori risiko rendah yang hanya mensyaratkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Itu menurut Koster, menjadi celah untuk menjalankan kegiatan usaha tanpa kewajiban investasi modal yang signifikan.
Celah yang ada dimanfaatkan oleh sejumlah investor asing untuk mendirikan usaha, termasuk dengan menggunakan virtual office.
“Proses pendaftaran pada kategori itu dapat diterbitkan secara otomatis dan tidak membutuhkan sertifikat standar maupun izin,” jelasnya.
Koster mengkhawatirkan, akan ada persaingan usaha tidak sehat antara PMA dan UMKM lokal.
Akses KBLI yang ditutup mencakup sektor akomodasi, penyewaan, perdagangan ritel, jasa konsultansi, dan sektor lain yang dekat dengan usaha UMKM.
KBLI yang Ditutup
1. 55110 — Hotel Bintang (ruang lingkup luas bangunan kurang dari 6.000 m²)
2. 68111 — Real Estate yang dimiliki sendiri atau disewa
3. 55120 — Hotel Melati (ruang lingkup luas bangunan kurang dari 6.000 m²)
4. 70209 — Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya
5. 77100 — Penyewaan Mobil, Bus, Truk, dan Sejenisnya
6. 47711 — Perdagangan Eceran Pakaian
7. 47511 — Perdagangan Eceran Tekstil
8. 77311 — Penyewaan Motor Tanpa Hak Opsi
9. 47249 — Perdagangan Eceran Makanan Lainnya
10. 47991 — Perdagangan Eceran Keliling Komoditi Makanan dari Hasil Pertanian
11. 55900 — Penyediaan Akomodasi Lainnya
12. 56303 — Rumah Minum/Kafe
13. 56305 — Rumah/Kedai Obat Tradisional
14. 14120 — Penjahitan dan Pembuatan Pakaian Sesuai Pesanan
15. 93111 — Fasilitas Stadion
16. 93116 — Fasilitas Pusat Kebugaran/Fitness Center
17. 93191 — Promotor Kegiatan Olahraga
18. 70204 — Aktivitas Konsultansi Manajemen Industri. (Way)





