KORANJURI.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali menetapkan daftar pemilih berkelanjutan (DPB) Semester I Tahun 2026 sebanyak 3.377.285 pemilih.
DPB terdiri atas 1.671.956 pemilih laki-laki dan 1.705.329 pemilih perempuan. Jumlah itu tersebar di 57 kecamatan dan 716 Desa/Kelurahan.
Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan mengatakan, pemutakhiran data pemilih berkelanjutan merupakan program prioritas nasional.
“Data pemilih yang akurat dan mutakhir hanya dapat diwujudkan melalui sinergi antara KPU dengan instansi pemerintah, Bawaslu, TNI, Polri, partai politik serta masyarakat,” kata Lidartawan.
Penetapan dilakukan dalam rapat pleno terbuka tingkat Provinsi Bali di Kantor KPU Provinsi Bali, Senin, 6 Juli 2026.
Sejumlah partai politik yang hadir memberikan masukan terutama terkait tindak lanjut perubahan status anggota Polri serta mekanisme penyusunan rekapitulasi data pemilih.
Bawaslu Kabupaten Jembrana memaparkan hasil kolaborasi dengan Polres Jembrana dan Disdukcapil Kabupaten Jembrana. Terutama, dalam percepatan penerbitan KTP elektronik bagi anggota Polri yang memasuki masa pensiun.
Data calon pensiunan disampaikan kepada Dukcapil sekitar satu bulan sebelum masa pensiun. Sehingga, KTP dengan status sipil telah siap diterbitkan sebelum resmi memasuki masa purnatugas.
Anggota KPU Provinsi Bali Divisi Perencanaan, Data dan Informasi I Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya mengatakan, pemutakhiran data pemilih berrkelanjutan diperoleh dari basis data KPU RI.
Data itu dipadukan dengan data dari berbagai instansi pemerintah, hasil koordinasi dengan stakeholder, serta tanggapan masyarakat.
“Perubahan jumlah pemilih dipengaruhi oleh adanya penambahan pemilih baru yang telah memenuhi syarat maupun pencoretan pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat,” kata Agus. (*/Way)





