KORANJURI.COM – Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 005 Desa Sangkan Gunung, Sidemen, Karangasem akan digelar pada Minggu, 1 Desember 2024.
Panwascam memberikan surat rekomendasi kepada PPK Desa Sidemen untuk menggelar pemungutan suara ulang. Hal itu terkait temuan yang mengarah pada indikasi pelanggaran pemilu.
Di TPS tersebut ditemukan tanda tangan yang identik satu sama lain dalam daftar hadir milik KPPS, perbedaan status kehadiran dalam daftar hadir milik KPPS dengan salinan DPT yang diberi tanda hadir oleh Pengawas TPS.
Denah pembuatan TPS juga tidak sesuai dengan peraturan perundang-Undangan yang berlaku. Serta, pemilih yang menggunakan KTP elektronik yang sudah terdaftar di DPT tapi dimasukkan ke DPK.
Selain itu, pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
“KPU Karangasem dan Provinsi Bali sudah melaksanakan supervisi kemarin kepada PPK Sidemen untuk melaksanakan proses PSU sesuai rekomendasi,” kata Komisioner KPU Provinsi Bali John Darmawan, Sabtu, 30 November 2024.
PSU dilaksanakan untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati. John mengatakan, PSU dilaksanakan sesuai dengan pemungutan suara mulai pukul 07.00-13.00 WITA.
Adapun surat suara yang dibutuhkan sejumlah DPT +2,54% yaitu 583+15 atau sebanyak 598 lembar.
“Seluruh KKPS yang bertugas akan diganti oleh petugas KPPS yang terdekat di desa itu, karena terkait distribusi C pemberitahuan,” kata John.