Tengkulak Migas Bersubsidi di Karangasem Ditangkap Saat Bongkar Muat

oleh
Ilustrasi/Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Satu orang berinisial INM jadi tersangka dalam penyalahgunaan migas bersubdisi. Pelaku ditangkap saat mengeluarkan bahan bakar jenis pertalite dari sebuah mobil pickup.

Kasubdit IV Ditreskrimsus AKBP Iqbal Sengaji mengatakan, modus yang dilakukan pelaku dengan membeli BBM bersubsidi di SPBU dengan menggunakan mobil pickup.

Harga BBM bersubsidi di SPBU seharga Rp10.000/liter. Setelah BBM yang ditampung di tangki mobil pickup kemudian dijual secara eceran seharga Rp11.300/liter.

“Pelaku ditangkap di sebuah lahan kosong yang berlokasi di Jalan Banteng, Kelurahan Padang Kerta, Karangasem,” kata Iqbal, Jumat (29/11/2024).

Di TKP, polisi menemukan barang bukti sejumlah jeriken berkapasitas 30 liter yang terisi pertalite, beberapa botol kapasitas 1,5 liter dan puluhan botol plastik kapasitas 1,5 liter.

“Barang bukti itu untuk menampung BBM Pertalite,” kata Iqbal.

Pelaku melakukan modus kecurangan itu sejak Mei 2024. Dalam sebulan ia mendapatkan keuntungan bersih Rp5.000.000.

“Motif kejahatan tersebut untuk mendapatkan keuntungan pribadi dari BBM bersubsidi yang diberikan pemerintah untuk masyarakat dan akibat dari kejahatan pelaku kerugian Negara mencapai Rp36.000.000,” jelas Iqbal Sangaji.

Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit kendaraan pickup warna hitam bernopol DK 8554 TF.

Pelaku memodifikasi tangki mobil miliknya dengan tambahan kran. Selain itu, BBM yang diamankan dari pelaku sebanyak 150 liter, 3 buah jeriken berkapasitas 30 liter, 3 buah galon berkapasitas 15 liter.

10 buah botol plastik masing-masing berisi BBM 1,5 liter dan jeriken serta galon air yang kosong.

Termasuk, selang sepanjang 2 meter plastik kresek serta barcode pertalite milik pelaku untuk membeli BBM subsidi di SPBU. (Way).

KORANJURI.com di Google News