KORANJURI.COM – Imigrasi Denpasar menangkap 4 WNA dengan tiga orang di antaranya merupakan perempuan yang membuka open BO secara daring.
Kepala Kantor Imigrasi Denpasar R. Haryo Sakti mengatakan, pengungkapan dilakukan dari operasi siber yang menelusuri akun media sosial, website atau kanal aplikasi perpesanan.
- 4 WNA diamankan dari operasi siber, 3 di antaranya perempuan asal Uganda (JN), Rusia (AS), dan Nigeria (BDC) yang menjajakan jasa prostitusi online di vila Padangsambian dengan tarif Rp3,5 juta per 2 jam dan Rp13,7 juta.
- Pengungkapan berawal dari penelusuran akun medsos dan website mencurigakan, kemudian diverifikasi dan digerebek pada 28 Oktober 2026 pukul 19.00 WITA, satu pelaku BDC terbukti overstay 54 hari.
- Selain kasus prostitusi, Imigrasi juga mengamankan WNA Ghana (CYA) pemegang KITAS remote worker yang overstay 115 hari dan kehabisan uang hingga makan dibantu warga.
“Jadi diduga ada website yang mencurigakan kemudian dicermati dan diverifikasi oleh tim,” kata Haryo di Denpasar, Senin, 2 November 2026.
Hasil penelusuran yang telah terverifikasi itu dilanjutkan dengan menyambangi sebuah vila yang ada di kawasan Padangsambian, Denpasar pada 28 Oktober 2026 sekitar pukul 19.00 WITA.
Di dalam vila, tim Imigrasi mendapati WNA perempuan asal Uganda berinisial JN dan wanita asal Rusia inisial AS. Keduanya pemegang Visa on Arrival (VoA).
Haryo mengatakan, JN perempuan sebesar Rp13.700.000.
Satu orang WNA lain yang juga diamankan adalah warga Nigeria berinisial BDC. Ia mematok tarif layanan jasa penghibur untuk dua jam sebesar Rp3.500.000.
“Setelah dilakukan pemeriksaan izin tinggal ternyata BDC itu telah overstay selama 54 hari,” kata Haryo Sakti.
Selain mengungkap prostitusi online, Imigrasi Denpasar juga mengamankan WNA pria asal Ghana berinisial CYA pada Kamis (29/10/2026). Haryo menjelaskan, pria pemegang KITAS remote worker itu telah overstay selama 115 hari.
Saat diamankan, CYA dalam kondisi kehabisan uang dan tidak mampu menghidupi dirinya sendiri. Untuk kebutuhan makan dibantu oleh masyarakat yang ditemuinya.
“Sudah tidak bisa menyewa penginapan, dikhawatirkan ini akan mengganggu Kamtibmas dan oleh lingkungan sekitar kemudian dilaporkan ke kantor Imigrasi,” kata Haryo.
Kepala Kannwil Imigrasi Ramdhani menambahkan, Bali terbuka untuk wisatawan asing. Namun, tetap harus mematuhi hukum dan peraturan di Indonesia.
“Kami menegaskan segala tindakan asusila, komersialisasi jasa seksual oleh WNA merupakan pelanggaran berat yang merusak sendi kebudayaan Bali,” jelas Ramdhani. (Way)





