KORANJURI.COM – Polisi kembali memeriksa 9 orang saksi dalam peristiwa kebakaran di Lapas Tangerang, Banten. Saksi yang diminta keterangan diantaranya Kepala Lapas Kelas I Tangerang.
Hal itu dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Rabu, 15 September 2021. Dikatakan Yusri, panggilan pemeriksaan dijadwalkan dilakukan kepada 7 orang saksi. Kemudian, bertambah lagi 2 orang.
“Salah satunya Kalapas Tangerang kita lakukan pemeriksaan. Dari tujuh orang yang kita panggil kemarin, ada tambahan dua lagi warga binaan,” jelas Yusri Yunus di Jakarta, Rabu, 15 September 2021.
“Lapas Tangerang itu Lapas Kelas I yang ada di daerah Banten, yang memang kita tarik ke atasnya ada namanya Kakanwil Lapas Provinsi Banten,” tambahnya.
Dari sejumlah saksi yang diperiksa terdiri dari para pegawai lapas yang bertugas saat peristiwa kebakaran.
“Ada 12 yang betugas. Kemudian ada ketua Lapas dan juga staf Lapas Tangerang. mulai dari Kalapas, TU, kepala seksi pengamanan kebersihan, semua dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.
Pemeriksaan terkait dengan SOP di dalam Lapas, termasuk fungsi tugas serta pengawasan.
Dalam hal ini, penyidik juga masih melakukan pendalaman dengan menganalisa alat alat bukti seperti CCTV dan sarana yang ada di sekitar Lapas dan blok napi yang terbakar.
“Nanti bila sudah lengkap baru kita lakukan atau rencanakan gelar perkara untuk bisa menentukan, apakah ada tersangka di sini, karena memang pidananya ada di sini,” kata Yusri. (Bob)