YLPK Bali Ungkap Konsekuensi Hukum dan Hak Kompensasi di Balik Krisis Pasokan BBM

oleh
Aksi Kamisan yang digelar elemen mahasiswa dan masyarakat di Lapangan Puputan Renon, menyoroti kelangkaan BBM di Bali, Kamis (15/10/2026) - foto: Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Krisis BBM di Bali belum juga ada solusi kapan antrean akan melandai dan terurai. Kondisi yang ada di lapangan, SPBU justru banyak yang tutup karena kehabisan stok.

Sedangkan, antrean terus bertambah panjang hingga kendaraan menumpuk dibiarkan mengantre tanpa diketahui pemiliknya. Dalam keruwetan kondisi seperti ini, masyarakat perlu mendapatkan kepastian.

Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Bali I Putu Armaya mengatakan, pihak yang berwenang, dalam hal ini pemerintah daerah dan Pertamina, perlu menjelaskan secara transparan setiap penyebab yang dialami.

“Masyarakat butuh kepastian dan jawaban yang jelas, dan ditindaklanjuti dengan rencana pemulihan yang terukur,” kata Putu Armaya, Jumat, 16 Oktober 2026.

Ukuran keberhasilan penanganan, lanjut Putu Armaya, bukan sekadar pernyataan bahwa pasokan aman. Tapi, masyarakat benar-benar dapat memperoleh BBM dengan wajar tanpa antrean berkilo-kilo meter.

YLPK Bali mendesak Pertamina segera memulihkan pasokan dan distribusi. Pemerintah daerah harus hadir melakukan koordinasi, pengawasan, dan memberikan informasi yang dapat dipercaya.

Konsumen berhak atas pelayanan yang layak, informasi yang transparan, dan kepastian memperoleh BBM. Ia melanjutkan, pemulihan distribusi harus menjadi tindakan nyata, bukan sekadar janji.

“Ketika antrean berlangsung hampir sepekan, konsumen tidak boleh dibiarkan menghadapi ketidakpastian sendirian,” kata Armaya.

Kelangkaan BBM yang terjadi hampir sepekan di Bali telah menyebabkan aktifitas dan kegiatan usaha di Bali nyaris lumpuh. Kerja secara remote dari rumah sudah diberlakukan di Bali mulai 15-17 Oktober 2026.

Siswa dan mahasiswa melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring. Kondisi seperti itu, kata Putu Armaya, perlu dievaluasi sebagai penyebab kerugian ekonomi.

Namun, menurut Armaya, hak tersebut perlu dinilai berdasarkan hubungan sebab akibat, dasar hukum, dan tanggung jawab pihak terkait. Bukan dianggap otomatis berlaku untuk setiap konsumen yang mengantre

“Mengenai kompensasi, YLPK Bali mendorong evaluasi atas kemungkinan pemulihan atau ganti rugi bagi konsumen yang mengalami kerugian nyata dan dapat dibuktikan,” jelasnya.

Putu Armaya menambahkan, konsumen tidak seharusnya terus menerus menanggung dampak dari gangguan pasokan dan distribusi BBM yang berada di luar kendali mereka.

“Konsekuensinya apabila ada kelalaian informasi yang menyesatkan, diskriminasi pelayanan, atau kerugian konsumen yang dapat dibuktikan, berarti sudah memenuhi unsur hukum dan perlu ditindaklanjuti secara serius,” kata Putu Armaya. (Way)