Perempuan Korea Ditangkap Mencuri Barang Pribadi

oleh
Jihyang Lee, (26), ditangkap Polsek Kuta karena melakukan pencurian di sejumlah toko di Kuta - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Seorang pelajar berkewarganegaraan Korea ditangkap Polsek Kuta dengan tuduhan melakukan pencurian. Jihyang Lee (26) yang menginap di Komala Indah hotel Kuta dilaporkan ke Polsek Kuta oleh korbannya, Puty Wijayanti (30).

Laporan itu didasarkan pada hilangnya barang dagangan yang dipajang didalam tokonya berupa 2 buah dress dan 1 buah blues. Korban menderita kerugian sebesar Rp. 999.000.

“Berdasarka laporan itu petugas mendatangi TKP dan mencari informasi serta melakukan pengecekan rekaman CCTV,” jelas Kapolsek Kuta, Kompol I Wayan Sumara, Rabu (11/10/2017).

Dari rekaman CCTV diketahui pelakunya seorang perempuan warga negar asing. Atas penyelidikan itu, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku di sekitar Beach Walk, Kuta. Dijelaskan Kompol I Wayan Sumara, pelaku mengakui perbuatannya.

“Disamping itu, dia juga pernah melakukan pencurian di tempat lain,” jelas Wayan Sumara.

Dijelaskan Sumara, barang-barang yang dicuri pelaku umumnya pakaian maupun perlengkapan untuk menunjang penampilannya. Pelaku dijerat pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (*)

KORANJURI.com di Google News