KORANJURI.COM – Investor Adrian James Campbell melaporkan koleganya JM dalam persoalan dugaan penggelapan dana usaha perseroan pembangunan vila di kawasan Marina Bay City di Lombok, Nusa Tenggara Timur.
Melalui kuasa hukum Hendarman Law Firm, Adrian membuat laporan yang ditangani oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Bali. Dua laporan dilayangkan yang tercatat sebagai surat tanda penerimaan laporan polisi No. LP/B/828/X/2025/SPKT/Polda Bali tertanggal 26 November 2025.
Serta, surat tanda terima laporan polisi No. STTLP/B/52/I/2026/SPKT/Polda Bali tertanggal 15 Januari 2026. Laporan dilayangkan atas indikasi tindak pidana penipuan dalam investasi dan penggelapan terkait dengan penyalahgunaan dana perseroan.
Raden Suharsanto Raharjo sebagai kuasa hukum Adrian James Campbell dan PT Marina Bay Group mengatakan, kliennya berstatus sebagai pemegang saham 50 persen di PT Marina Bay Investments.
PT MBI merupakan perusahaan pengembang sebagian kawasan Marina Bay City Lombok. Status tersebut didukung oleh dokumen korporasi yang berlaku dan hingga saat ini belum beralih secara sah kepada pihak lain.
“Adrian sempat menjadi Komisaris dari PT MBI merasa pengelolaan perusahaan agak aneh, ada biaya yang tidak dibayarkan dan pekerjaan konstruksi tidak sesuai dengan yang diharapkan dan tidak ada laporan progress proyek,” kata Raden Suharsanto Raharjo di Badung, Jumat, 5 Juni 2026.
Ditambahkan, Adrian berusaha melakukan pengecekan terkait permasalahan yang terjadi. Dari situ muncul dugaan bahwa uang di PT MBI digunakan tidak sebagaimana mestinya.
Pada November 2025, ada dugaan penggelapan dengan nominal terhitung saat itu tak lebih dari Rp1 miliar. Namun, dalam perkembangannya diketahui uang yang dipakai oleh JM mantan direksi di PT MBI, jumlahnya jauh lebih besar.
“Dalam penelusuran, pihak Adrian menemukan, bahwa di bulan Januari 2026 uang yang digelapkan mencapai lebih dari Rp37 miliar,” ujarnya.
Raden Suharsanto Raharjo atau Antok mengatakan, uang yang diduga digelapkan oleh JM itu terdiri dari uang investasi milik kliennya Adrian James Campbell dan uang konsumen yang membeli properti vila di Marina Bay City.
Konsumen menuntut karena tidak ada perkembangan progress pembangunan. Bahkan, tiba-tiba proyek bila tersebut dihentikan oleh Pemerintah Daerah karena persoalan perizinan yang belum dipenuhi.
“Sebagai Direktur di PT MBI, JM seharusnya sudah melakukan pengurusan perizinan, namun ini tidak sampai proyek tiba-tiba dihentikan pemda setempat,” ujar Antok.
Menurut kuasa hukum, awalnya sudah terdapat konsultan yang ditunjuk terkait dengan pengurusan perizinan dan administrasi lahan untuk membangun properti. Namun, konsultan tersebut berhenti bekerja karena jasanya tidak dibayarkan oleh JM selaku pihak yang memimpin operasional proyek.
“Selama ini Adrian juga membina hubungan baik dengan konsumen. Mereka juga melaporkannya ke polisi terkait kasus dugaan penggelapan itu,” tambahnya. (Way)





