Gagalkan Penyelundupan Burung Ilegal Karantina Bali Raih Penghargaan Konservasi Global

oleh
Ratusan burung yang diselamatkan dari upaya penyelundupan dari Pelabuhan Gilimanuk, dilepasliarkan kembali di kawasan Karangsewu, Taman Nasional Bali Barat, Kabupaten Jembrana - foto: dok. Karantina Bali

KORANJURI.COM – Kepala Balai Besar Karantina Bali Heri Yuwono mengatakan, posisi Bali menjadi wilayah yang perlu mendapat perhatian dalam pengawasan lalu lintas satwa.

Sepanjang Januari hingga Juli 2026, Karantina Bali telah menggagalkan lima kali upaya penyelundupan burung tanpa dokumen karantina.

Upaya yang dilakukan dalam menggagalkan penyelundupan burung liar dan berkicau ilegal, mendapatkan penghargaan dari International Union for Conservation of Nature Species Survival Commission Asian Songbird Trade Specialist Group (IUCN SSC ASTSG).

“Karantina Bali secara konsisten mengamankan satwa burung yang dilalulintaskan tanpa dilengkapi Sertifikat Kesehatan Hewan maupun dokumen lain yang dipersyaratkan,” kata Heri, Senin, 31 Agustus 2026.

Pengawasan dilakukan di berbagai pintu masuk utama seperti, Pelabuhan Gilimanuk, Pelabuhan Padangbai serta jalur kargo udara dan laut?

Menurut Heri, pencegahan perdagangan ilegal burung juga menjadi bagian dari perlindungan keanekaragaman hayati.

“Eksploitasi berlebihan terhadap burung berkicau di alam liar dapat mengancam keberlangsungan populasi dan keseimbangan ekosistem,” ujarnya.

Dalam bekerja, Karantina Bali berkolaborasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Bali maupun Kepolisian Kawasan Pelabuhan.

Pasca pencegahan, burung-burung yang diamankan akan dilepaskan kembali ke habitat alaminya.

Heri menambahkan, penghargaan tersebut menjadi motivasi untuk terus meningkatkan profesionalisme dan memperkuat kerja sama lintas sektor.

“Penindakan yang dilakukan Karantina Bali sejalan dengan strategi konservasi global untuk melindungi burung berkicau Asia dari ancaman perdagangan ilegal,” kata Heri.

Terbaru, pengungkapan dilakukan di Pelabuhan Gilimanuk, Sabtu (1/8/2026). Petugas sebelumnya menerima informasi mengenai dugaan pengiriman burung menggunakan bus malam menuju Jawa Tengah.

Saat memeriksa bagasi kendaraan, ditemukan 284 ekor burung yang dikemas di dalam tiga kardus dan empat keranjang buah.

Awak bus tidak dapat menunjukkan Sertifikat Kesehatan Hewan maupun dokumen karantina. Hal itu diwajibkan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. (Way)