KORANJURI.COM – Hanya berselang sepekan pasca penyelamatan 284 burung di Gilimanuk pada Sabtu (1/8/2026), Karantina Bali bersama tim gabungan kembali menggagalkan upaya penyelundupan 482 burung dari Nusa Tenggara Barat menuju Bali, Rabu (5/8/2026).
Pengungkapan dilakukan di Pelabuhan Padang Bai, Karangasem Bali. Petugas memeriksa kendaraan yang turun dari kapal penyeberangan.
Modus yang dilakukan pelaku masih sama, melalulintaskan ratusan burung lintas pulau tanpa dokumeb resmi. Armada yang digunakan untuk mengangkut juga sama, Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP).
Kepala Karantina Bali Heri Yuwono mengatakan, saat melakukan pemeriksaan rutin, tim gabungan mencurigai sebuah bus penumpang.
Pemeriksaan dilakukan dan didapati 10 kotak berisi burung berjumlah 482 ekor.
“Tindakan penahanan dilakukan untuk mencegah masuknya Hama dan Penyakit Hewan Karantina (HPHK) ke Bali, kata Heri di Denpasar, Kamis, 6 Agustus 2026.
Menurutnya, Bali selama ini berstatus bebas terhadap sejumlah penyakit hewan strategis. Satwa ilegal yang dimigrasikan tanpa melalui karantina berisiko sebagai agen penyakit.
Sertifikat kesehatan, kata Heri, bukan sekadar persyaratan administrasi. Tapi, jaminan bahwa satwa telah melalui pemeriksaan kesehatan di daerah asal sebelum dilalulintaskan.
“Status kesehatan burung tidak dapat dipastikan sehingga berpotensi membawa virus flu burung maupun penyakit zoonosis lainnya yang dapat menular kepada unggas lokal bahkan manusia,” jelasnya.
Selain berisiko terhadap kesehatan hewan menurut Heri, masuknya satwa liar secara ilegal dapat mengganggu keseimbangan ekosistem, dan mengancam kelestarian keanekaragaman hayati di Bali.
Ratusan burung yang diamankan itu terdiri dari, 258 ekor Pleci, 95 ekor Gelatik Wingko, 85 ekor Cucak Kombo, 16 ekor Ciblek, 10 ekor Kancilan Mas, 9 ekor Opyor Jambul, 7 ekor Madu Sriganti, dan 2 ekor Cendet.
Razia dilakukan oleh Karantina Bali bersama personel TNI AL, KP3 Padangbai, dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resor Karangasem. (Way)





