KORANJURI.COM – Sepanjang tahun 2026, BKSDA Bali telah melakukan penyelamatan satwa jenis aves dengan jumlah mencapai sekitar 12.000 ekor.
“Kami akan terus memperkuat pengawasan dan mengambil tindakan terhadap setiap pelanggaran yang ditemukan di lapangan,” kata Kepala Balai KSDA Bali Ratna Hendratmoko.
Sebelumnya, penyelundupan burung lintas pulau kembali diungkap oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan Karantina Bali di Pelabuhan Gilimanuk, Sabtu (1/8/2026) sore.
Burung-burung yang akan diseberangkan ke Pulau Jawa itu, ditempatkan dalam kemasan tiga kardus dan empat keranjang buah.
Kru bus tidak dapat menunjukkan Sertifikat Kesehatan Hewan maupun dokumen karantina sebagaimana diwajibkan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Moko mengatakan, BKSDA Bali terus memperkuat pengawasan terhadap peredaran dan pengangkutan tumbuhan dan satwa liar. Khususnya, pada pintu keluar-masuk Pulau Bali.
“Pengawasan dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan peredaran satwa dilaksanakan sesuai ketentuan serta mendukung perlindungan dan kelestarian keanekaragaman hayati,” jelas Moko.
Burung-burung tersebut antara lain, 100 ekor Trucuk atau Merbah Cerucuk (Pycnonotus goiavier) dalam kondisi hidup dan 1 ekor mati.
Kemudian, 136 ekor Pleci atau Kacamata (Zosterops melanurus) dalam kondisi hidup, 31 ekor Gelatik Wingko atau Gelatik Batu (Parus cinereus) dalam kondisi hidup. Serta, 16 ekor Sikatan Rimba Dada Coklat (Cyornis olivaceus) dalam kondisi hidup.
Moko mengatakan, jenis burung tersebut tidak termasuk dalam daftar jenis satwa yang dilindungi.
“Namun demikian, status tidak dilindungi tidak berarti satwa dapat diangkut tanpa dokumen,” jelasnya.
Sementara, Kepala Balai Besar Karantina Bali Heri Yuwono mengatakan, pengiriman satwa tanpa dokumen karantina kerap kali terjadi.
Tapi, para pelaku tak juga jera dan mencari celah agar tak terdeteksi petugas. Menurut Heri, pengawasan pintu-pintu keluar Bali harus terus diperketat.
“Seluruh burung kemudian diserahkan kepada BKSDA untuk selanjutnya dilepasliarkan di kawasan Karangsewu, Taman Nasional Bali Barat, Kabupaten Jembrana,” jelas Heri. (Way)





