44 Kg Sabu-sabu Diamankan Polres Metro Jakbar, Polisi Tangkap 1 Tersangka

    


Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat kembali berhasil menggagalkan peredaran narkoba jaringan internasional - foto: Bob/Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat kembali berhasil menggagalkan peredaran narkoba jaringan internasional Myanmar-Malaysia-Pekanbaru-Jakarta.

Polisi mengamankan 44 paket besar berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total bruto 44.074 gram atau 44 kg yang dikemas dalam bungkusan teh cina.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, polisi mengamankan seorang pelaku yang berperan sebagai kurir.

“Kami amankan pelaku saat hendak menurunkan narkoba jenis sabu dari sebuah mobilnya,” kata Pasma, Jumat, 2 September 2022.

Pengungkapan tersebut berawal dari penyelidikan Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Akmal selama 2 minggu, di daerah Pekanbaru, Riau.

Pelaku yang ditangkap berinisial AM (29). Narkoba tersebut sedianya akan diedarkan di wilayah Jakarta.

“Pelaku yang kita amankan dijanjikan upah Rp 10 juta per transaksi. Menurut pengakuan, yang bersangkutan sudah lima kali menjadi kurir sabu-sabu,” kata Pasma.

Dalam pengungkapan itu, polisi berhasil menyelamatkan 220 ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun. (Bob)

KORANJURI on GOOGLE NEWS