KORANJURI.COM – Klinik kecantikan di Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, digerebek polisi. Klinik tersebut melakukan tindakan medis kedokteran secara ilegal terhadap pasiennya.
Kadivhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, klinik perawatan kecantikan itu terbongkar atas laporan masyarakat.
“Untuk memastikan klinik tersebut ilegal, anggota kami, dua orang Polwan mengambil resiko dengan menyamar sebagai pasien untuk masuk ke dalam klinik dan mendapatkan tindakan medis,” kata Yusri, Selasa, 23 Februari 2021.
Kedua Polwan itu mendapatkan tindakan medis berupa suntikan botox di area wajah. Yusri menambahkan, penyamaran dilakukan untuk membuktikan bahwa benar, tersangka melakukan tindakan medis sendirian dan secara langsung terhadap para pasiennya.
Saat diminta menunjukkan legalitas, pemilik klinik berinisial SW atau dr. Y, tidak dapat menunjukkan perijinan yang dimaksud. Dalam olah TKP didapatkan sejumlah barang bukti.
Polisi mengamankan pemilik klinik dr Y. Untuk kepentingan pemeriksaan, tersangka dan barang bukti dibawa dan diamankan di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya
Klinik Zevmine Pure Beauty Skin Care, kata Yusri, sudah beroperasi sejak tahun 2017. Jumlah pasien per bulan rata-rata 30 orang, dengan tarif pelayanan Rp 1,5 juta hingga Rp 9,5 juta.
“Tersangka memperoleh omset ratusan juta rupiah setiap bulannya,” jelasnya.
Akibat praktik ilegal yang dilakukan tersangka, dua orang pasien mengalami masalah medis pasca melakukan treatment di klinik itu. Yusri mengatakan, pasien berinisial RN mengalami infeksi pasca mendapatkan tindakan filler payudara.
Sedangkan pasien lain berisinial DM muncul benjolan di bagian pipi setelah mendapatkan filler.
“Pasien yang mendapatkan filler payudara, dan mengalami infeksi harus diambil tindakan operasi untuk mengeluarkan filler dari dalam payudara,” kata Yusri. (Bob)