17 Narapidana Terorisme di Lapas Gunung Sindur Ucap Ikrar Setia NKRI

oleh
Narapidana di Lapas Gunung Sindur berucap ikrar setia NKRI, Rabu, 1 Juli 2026 - foto: Koranjuri.com

KORANJURI.COM – 17 warga binaan pemasyarakatan (WBP) kasus tindak pidana terorisme berikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ikrar dilakukan di dalam Lapas Khusus Kelas IIB Gunung Sindur, Bogor, Rabu, 1 Juli 2026.

Kepala Lapas Khusus Gunung Sindur Wahyu mengatakan, sebenarnya ada 22 narapidana kasus terorisme di lapas tersebut. Tapi hanya 17 yang dinyatakan siap berikrar.

“Tujuh belas orang ini sudah mengikuti program pembinaan selama sekitar tujuh bulan,” kata Wahyu.

Menurutnya, ada ketentuan yang perlu dilewati oleh para narapidana terorisme untuk mengucap ikrar. Wahyu mengatakan, ada sejumlah narapidana tindak pidana terorisme yang baru menjalami pembinaan selama dua bulan.

“Ada juga empat orang yang lebih dulu berikrar pada Oktober tahun lalu dan sekarang tinggal menunggu proses pembebasan bersyarat,” ujarnya.

Proses pembinaan terhadap narapidana terorisme dilakukan melalui koordinasi intensif antara BNPT, Densus 88, dan pihak lapas. Kemudian, mereka baru ditempatkan di Lapas Gunung Sindur.

Menurutnya, status narapidana terorisme ada dua kategori, merah dan hijau. Merah, menurut Wahyu, berarti masih punya risiko tinggi. Hijau, sudah ada perubahan sikap dan siap kembali menerima nilai-nilai kebangsaan.

“Program deradikalisasi di lapas ini berhasil mengubah pola pikir mereka. Memang membutuhkan waktu yang tidak singkat, sekitar tujuh bulan,” katanya.

Dalam perjalanannya, napi terorisme masih menjalani pantauan rutin oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Densus 88 Anti Teror.

“Itu menjadi bagian dari proses reintegrasi,” ujar Wahyu.

Para WBP yang telah berikrar mendapatkan hak pemasyarakatan seperti remisi Hari Kemerdekaan maupun hari besar keagamaan, hak menerima kunjungan keluarga, serta penambahan waktu beraktivitas di luar kamar dalam blok hunian. (Thalib)