KORANJURI.COM – 3,37 ton kuncup bunga cannabinoid atau kuncup ganja dikirim ke Indonesia melalui mekanisme impor resmi.
Badan Narkotika Nasional (BNN) juga menemukan dokumen kepabeanan yang lengkap dan sesuai persyaratan impor. Tanaman itu diimpor menggunakan kontainer.
Kepala BNN RI Komjen Pol. Suyudi Ario Seto mengatakan, pola itu menjadi modus baru yang pernah dilakukan para jaringan narkoba internasional, dan lolos dokumen bea cukai.
“Ini pengungkapan pertama di Indonesia terhadap upaya penyelundupan kuncup bunga cannabinoid asal Thailand melalui jalur impor resmi menggunakan kontainer,” kata Suyudi, Kamis (2/7/2026).
Konferensi pers dilakukan di Pergudangan Prambanan Bizland, Cerme, Gresik, dipimpin Kepala BNN RI Komjen Pol. Suyudi Ario Seto bersama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama.
Suyudi mengatakan, jaringan tersebut mendeklarasikan muatan sebagai travel luggage atau koper. Seluruh barang yang ‘diekspor’ dari Thailand dilengkapi dokumen perdagangan internasional.
Mulai dari bill of lading, commercial invoice, packing list, laporan surveyor hingga Pemberitahuan Impor Barang (PIB).
Bahkan, seluruh kewajiban bea masuk dan pajak impor telah dibayarkan sehingga secara administratif terlihat sebagai aktivitas perdagangan yang sah.
“Untuk mengelabui aparat penegak hukum, seluruh dokumen kepabeanan dibuat lengkap sehingga aktivitas impor tampak legal,” ujarnya.
BNN mengungkap kasus tersebut setelah menerima informasi intelijen mengenai sebuah kontainer yang dikirim dari Pelabuhan Tanjung Priok, menuju gudang di Kabupaten Gresik dan diduga mengangkut narkotika.
Tim gabungan kemudian melakukan analisis dokumen kepabeanan, pemetaan jaringan hingga pengawasan terhadap kendaraan serta pihak-pihak yang terlibat dalam proses impor.
Dari hasil penyelidikan, aparat menemukan keterlibatan berbagai pihak, mulai dari perusahaan importir, perusahaan pengurusan jasa kepabeanan (PPJK), perusahaan transportasi, pemilik gudang hingga pihak yang mengatur distribusi kontainer menuju Jawa Timur.
Operasi gabungan kemudian dilakukan secara serentak di DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat dan Jawa Timur.
Sebanyak 12 orang berhasil diamankan. Mereka diduga memiliki peran berbeda dalam rangkaian impor narkotika tersebut.
Di Gresik, petugas juga mengamankan seorang warga negara asing yang diduga menjadi pemilik gudang tujuan pengiriman.
Di lokasi itu, aparat menemukan tiga kontainer berisi cannabis buds yang disembunyikan di dalam lapisan koper.
“Seluruh barang bukti telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Suyudi.
Hasil penyelidikan sementara menunjukkan jaringan ini diduga dikendalikan oleh dua warga negara asing yang saat ini berada di luar Indonesia.
“Seluruh orang yang diamankan saat ini masih berstatus sebagai pihak yang diperiksa. Penyidikan masih terus berlangsung untuk menentukan peran hukum masing-masing,” tutur Suyudi.
Adapun modus baru penyalahgunaan cannabis buds yang kini banyak diekstraksi menjadi cairan isi ulang cartridge pod atau rokok elektrik.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari ditemukannya anomali saat pemeriksaan X-Ray terhadap kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok.
“Setelah diamankan dilakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil diungkap di pergudangan Kabupaten Gresik ini,” kata Djaka. (*/Thalib)





