Tilep Dana Umroh, Pasutri di Purworejo Ditangkap Polisi

oleh
Kapolres Purworejo, AKBP Viktor Ziluwu, menunjukkan kedua tersangka dugaan penggelapan biaya umrah dalam Konferensi pers di Mapolres Purworejo, Selasa (13/06/2023) - foto: Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Diduga telah melakukan tindak pidana atau penggelapan dana umroh, sepasang suami istri di Purworejo, yakni SNN (43), warga Kemangguan, Alian, Kebumen dan suaminya, Ant (54), warga Brunosari, Bruno, Purworejo, terpaksa berurusan dengan polisi.

Akibat perbuatan pasutri ini, sebanyak 31 korban yang merupakan calon jamaah umroh dari Pondok Pesantren Lu’luil Quranil Ma’nun, Kutoarjo, gagal berangkat umroh dan mengalami kerugian dengan jumlah total mencapai 1 miliar lebih.

Kapolres Purworejo AKBP Victor Ziliwu dalam konferensi persnya, Selasa (13/06/2023) menjelaskan, waktu kejadian kasus tersebut pada kurun waktu tanggal 15 September 2022 hingga bulan Januari 2023 di Pondok Pesantren Lu’luil Quranil Ma’nun, Kutoarjo.

Dalam melakukan aksinya, keduanya mengaku sebagai freelance marketing PT. Impresa Media Wisata Purwokerto, selaku penyedia jasa ibadah umroh. Sasaran tersangka, dengan mencari calon jamaah umroh di Pondok Pesantren Lu’luil Quranil Ma’nun Kutoarjo, dengan menawarkan paket umroh kepada jamaah dengan harga Rp. 35.500.000,- per orang untuk paket umroh selama 14 hari untuk keberangkatan tanggal 15 Januari 2023.

“Setelah para jamaah membayar lunas biaya umroh kepada para tersangka, uang pelunasan digunakan untuk kepentingan pribadi yaitu membayar jemaah umroh yang diberangkatkan sebelumnya dan untuk investasi crypto, yang mengakibatkan para jemaah umroh gagal berangkat,” ungkap Kapolres Purworejo, yang didampingi Waka Polres Kompol Fadli.

Setelah menerima laporan tentang adanya kejadian tersebut, ujar Kapolres, Satreskrim Polres Purworejo melaksanakan serangkaian penyelidikan dan penyidikan untuk mencari keberadaan dua tersangka. Akhirnya, keduanya berhasil diamankan pada Selasa (06/06/2023) di Kebumen.

Dari kasus ini, polisi menyita beberapa barang bukti, 31 lembar kwitansi bermaterai, 3 buku rekening BRI atas nama kedua tersangka, 2 hp Oppo, 1 tadi hitam, 1 box kartu nama serta 2 buah paspor.

“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan pidana penjara paling lama empat,” ungkap Kapolres Purworejo.

Sementara itu kuasa hukum korban dari LBH Ansor, Muhajir, mengatakan bahwa kliennya telah membayar sebesar Rp6.500.000 sebagai uang muka pada tanggal 10 November 2022. Kliennya kemudian diajak ke kantor Imigrasi di Cilacap untuk dibuatkan Paspor.

Muhajir menambahkan, kliennya telah melakukan pelunasan pembayaran ibadah umrah sebesar Rp 29.000.000, pada tanggal 19 November 2022. Namun, oleh kedua tersangka tersebut diberitahukan bahwa ibadah umrah diundur tanggal 30 Januari 2023.

“Sampai sekarang klien saya tidak jadi berangkat umrah, pelaku tidak dapat memberikan jawaban kenapa ibadah umroh diundur-undur tanpa kepastian, maka dari itu kita laporkan ke Polisi,” ujar Muhajir. (Jon)

Baca Artikel Lain KORANJURI di GOOGLE NEWS