Testimoni Eks Dirjen Imigrasi Ronny Sompie Cegah 20 Ribu Calon PMI Jadi Korban TPPO

oleh
Ronny F. Sompie (Istimewa)

KORANJURI.COM – Penyelundupan orang untuk dipekerjakan ke luar negeri secara ilegal bukan modus baru Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Hingga saat ini modus penyelundupan yang melibatkan banyak pihak terus terjadi. Meski otoritas seperti Imigrasi yang jadi ‘palang pintu’ kasus TPPO, namun para pelaku masih punya banyak celah untuk merekrut calon korban dan meloloskan mereka hingga ke luar negeri.

Eks. Dirjen Imigrasi Ronny F. Sompie memberikan testimoni terkait kasus-kasus TPPO dan pola pencegahan yang dilakukannya pada saat itu.

“Ketika saya Dirjen Imigrasi, awal tahun 2017, pelaku TPPO menggunakan berbagai modus operandi terutama di perbatasan Indonesia-Malaysia,” kata Ronny di Jakarta, Selasa (10/12/2024).

Kata Ronny, calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang diketahui tidak sesuai prosedur akan ditolak permohonan paspornya. Bahkan, bagi calon PMI yang telah mendapatkan paspor tidak akan lolos mendapatkan visa bekerja ke luar negeri.

“Umumnya mereka hanya pakai fasilitas bebas visa Kunjungan ke Malaysia atau negara ASEAN lainnya, itu akan ditolak karena tidak punya visa bekerja,” ujar Ronny.

Hasilnya, pada Desember tahun 2017 pola yang diterapkan itu berhasil mencegah sekitar 5.000 Calon PMI yang memohon paspor.

Kemudian, sekitar 1.000 calon PMI yg sudah punya Paspor tapi belum punya visa bekerja ditangkal untuk melintas ke luar negeri melalui bandara, pelabuhan dan perbatasan darat internasional.

Pada akhir tahun 2019, jumlah PMI yang dicegah keluar negeri dengan alasan tidak sesuai prosedur berjumlah sebanyak 20.000 orang.

Meski penolakan penerbitan paspor itu berpotensi memicu polemik, namun kata mantan Kapolda Bali ini, bahwa paspor adalah hak setiap WNI itu dinilai kurang relevan.

“Kenapa? Karena hak WNI untuk memiliki paspor sangat berbeda dengan KTP. Paspor adalah dokumen perjalanan yang diberikan negara untuk melindungi setiap WNI yang akan ke luar negeri,” kata Ronny.

Menurutnya, kalau pemberian paspor dipergunakan untuk mencari pekerjaan yang tidak sesuai UU No 18 tahun 2017 tentang Perlindungan PMI, maka pejabat Imigrasi telah melakukan pelanggaran UU No 18 tahun 2017.

“Saat itu, ketika saya menjabat Dirjen Imigrasi, setiap ada PMI bermasalah di luar negeri, pasti saya akan minta Kepala Kantor Imigrasi yang menerbitkan paspor untuk menelusuri proses pemberian paspor kepada PMI yang bermasalah,” jelasnya.

Pasal 70 UU No 18 tahun 2017 menurutnya, menjadi dasar bagi setiap pejabat Imigrasi untuk memberikan perlindungan bagi calon PMI yang mengajukan paspor.

“Tindakan secara internal saya berikan kepada Pejabat Imigrasi yang tidak melakukan kebijakan dirjen imigrasi dalam mencegah PMI menjadi korban TPPO,” kata Ronny.

Pola yang diterapkan itu, mendapatkan apresiasi dari Kemenlu dengan penghargaan The Hassan Wirayuda Award kepada Ditjen Imigrasi.

Selain itu, Dirjen Imigrasi juga mendapatkan penghargaan Bintang Jasa Utama dari Presiden Jokowi di Istana Negara pada 15 Agustus 2019. (Lib)

KORANJURI.com di Google News