KORANJURI.COM – Bulan Desember 2024 ditetapkan Provinsi Jateng sebagai ‘Bulan Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor’. Hal itu berdasarkan surat Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Pemprov Jateng no : 100.1.13.1-1008 tentang Bulan Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor.
Menindaklanjuti hal itu, Samsat Purworejo gencar melakukan sosialisasi Bulan Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor ini.
Kepala UPPD Kabupaten Purworejo Moch.Sri Hartono, S.H., menjelaskan, tujuan dari adanya Bulan Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor ini untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat pembayaran PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)
“Diharapkan ini bisa menambah penerimaan PKB di Provinsi Jateng,” jelas Hartono, Rabu (11/12/2024).
Dalam hal ini, kata Hartono, pihaknya bekerjasama atau kolaborasi dengan pihak kepolisian dan jasa raharja dengan melakukan sosialisasi atau razia pemeriksaan pengesahan STNK dan kepatuhan pembayaran PKB, SWKLLJ di tempat-tempat strategis yang dinilai bisa berpotensi untuk mensosialisasikan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor termasuk didalamnya ada PNBP dan SWDKLLJ
Disampaikan, yang namanya pembayaran pajak kendaraan bermotor merupakan bentuk kepatuhan berlalulintas, juga merupakan bentuk kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan Jasa Raharja.
“Kita minta masyarakat Purworejo untuk memanfaatkan momen ini, dengan memanfaatkan program yang sudah dikeluarkan Pemprov Jateng,” ungkap Hartono.
Program-program ini, terang Hartono, pembebasan BBNKB II dalam dan luar provinsi, gratis bea balik nama dari dalam Provinsi Jateng dan dari luar Provinsi Jateng.
Program lainnya, pembebasan biaya pajak progresif bagi wajib pajak yang memiliki kendaraan lebih dari 1 dengan nama dan alamat sama.
Serta adanya diskon atau keringanan pajak tahun berjalan bagi wajib pajak yang tertib bayar pajak atau tidak mengalami keterlambatan pembayaran PKB. Untuk kendaraan roda 4 atau lebih, ada keringanan atau diskon 2,5 persen. Sedangkan untuk kendaraan roda dua atau tiga, ada diskon 5 persen.
“Program ini akan berakhir hingga 19 Desember 2024,” pungkas Hartono. (Jon)