Penggelapan Dana Umrah, Dirut Hanania Group Tersangka

oleh
Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggelar keterangan pers kasus penggelapan dana Umrah dengan satu tersangka ASFR sebagai Dirut Hanania Group - foto: Ist.

KORANJURI.COM – Subbid Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dana perjalanan umrah.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menjelaskan, polisi menerima laporan perkara di SPKT Polda Metro Jaya pada 28 Mei 2026. ASFR kemudian ditetapkan tersangka usai melalui penyidikan dan pemeriksaan saksi-saksi.

“Tersangka diduga menggunakan dana para jemaah untuk menutupi permasalahan keuangan dan kepentingan lain di luar kebutuhan keberangkatan umrah,” kata Iman, Selasa, 2 Juni 2026.

Polisi memeriksa 38 korban atau jemaah dengan total kerugian terverifikasi mencapai Rp Rp4,2 miliar. Tapi, nilai kerugian yang dilaporkan pelapor bersama jemaah lainnya mencapai Rp12,145 miliar.

“Akibat dugaan perbuatan tersebut, sejumlah jemaah gagal berangkat sesuai jadwal,” tambahnya.

Penyidik menyita sejumlah barang bukti di antaranya, berkas perjalanan umrah Hanania Group, perlengkapan umrah, 301 lembar visa jemaah, dan 102 paspor jemaah.

Para korban diketahui mendapatkan informasi penawaran paket umrah melalui brosur di Instagram dengan harga mulai Rp 29 juta hingga Rp 46 juta.

Polda Metro Jaya juga membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban atau memiliki informasi terkait Hanania Group.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menambahkan, perkara yang ditangani menjadi perhatian serius kepolisian. Kasus yang diungkap menyangkut hak para jemaah yang belum dapat berangkat umrah sesuai jadwal yang dijanjikan.

“Polda Metro Jaya menyampaikan empati kepada para jemaah dan keluarga yang terdampak,” kata Budi Hermanto. (Thalib)