Propamkan Anggota, Kasatlantas Denpasar Usut Oknum Wartawan Minta Uang Kompensasi

oleh
Kasat Lantas Polresta Denpasar Kompol Muhammad Bhayangkara Putra Sejati terkait video viral pelayanan di Satpas SIM Polresta Denpasar, Selasa, 14 Juli 2026 - foto: Ist.

KORANJURI.COM – Kasat Lantas Polresta Denpasar Kompol Muhammad Bhayangkara Putra Sejati memastikan memeriksa oknum anggota yang terlibat dalam pembuatan SIM diluar prosedur.

Hal itu dilakukan menyusul video yang beredar di media sosial yang menyoroti aksi oknum yang diduga membantu pemohon di luar prosedur Satpas SIM Polresta Denpasar.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, pemohon SIM yang tampak dalam video memang benar merupakan pemohon yang datang ke Satpas SIM Polresta Denpasar,” kata Muhammad Bhayangkara, Selasa, 14 Juli 2026.

Pemohon juga diduga kuat datang bersama seorang laki-laki yang merupakan bagian dari kelompok yang sama.

Sebelumnya, mereka telah berkoordinasi dengan salah satu oknum petugas Satpas untuk membantu proses pembuatan SIM A di luar ketentuan.

Menurut Bhayangkara, oknum anggota Satlantas Polresta Denpasar itu berinisial DL. Saat ini, tengah menjalani pemeriksaan Propam Polresta Denpasar.

“Tindakan tersebut jelas tidak sesuai dengan standar operasional prosedur pelayanan SIM di Satpas Polresta Denpasar,” ujarnya.

Kompol M. Bhayangkara mengungkap, setelah video tersebut viral, dirinya berulangkali dihubungi oleh dua orang yang mengaku sebagai wartawan dari luar Bali.

Kedua oknum wartawan itu juga diduga melakukan negosiasi dengan menawarkan penghapusan pemberitaan maupun video yang telah diunggah, dengan kompensasi imbalan sejumlah uang.

“Saya beberapa kali dihubungi oleh dua orang yang mengaku sebagai wartawan. Mereka berusaha melakukan lobi agar persoalan ini diselesaikan di luar mekanisme dan mengarah pada permintaan sejumlah uang,” kata Bhayangkara.

“Alasannya, permintaan uang yang diminta sebagai kompensasi untuk menurunkan berita maupun video yang telah mereka unggah. Kami tolak, karena tidak sesuai mekanisme dan prosedur hukum,” tambahnya.

Kasatlantas Polresta Denpasar menambahkan, kedua oknum wartawan itu terus menghubungi petugas dan mengatur pertemuan dengan berbagai alasan.

“Selain menindak oknum anggota yang terbukti melanggar, kami juga akan menindaklanjuti pihak-pihak lain yang diduga melakukan intimidasi atau upaya meminta sejumlah uang dengan dalih tertentu, semua akan diproses,” Bhayangkara menegaskan.

Menurutnya, dua orang yang mengaku sebagai wartawan itu, sebelumnya diduga terlibat dalam perkara dugaan pengancaman dan penganiayaan. Saat ini kasusnya ditangani oleh Polsek Kuta.

Peristiwa itu terjadi di Bali Sun Tropical Hotel & Spa, Jalan Lebak Bene, Legian, Kuta, Kabupaten Badung, Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 21.30 WITA. Perkara dugaan penganiayaan dan pengancaman itu masih ditangani oleh penyidik sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Way)