KORANJURI.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purworejo sukses memutus mata rantai peredaran sediaan farmasi ilegal di wilayah hukumnya.
Dalam operasi senyap kali ini, petugas berhasil mencokok seorang pemuda berinisial HBP (18), warga Kelurahan Mudal, Kecamatan Purworejo, yang diduga kuat menjadi pemasok obat-obatan keras berbahaya.
Keberhasilan penangkapan ini dibeberkan langsung oleh Wakapolres Purworejo Kompol Nana Edi Sugito, didampingi Kasat Narkoba AKP Amirudin Zulkarnain dan Kasi Humas AKP Ida Widaastuti, dalam konferensi pers di Lobby Tatag Trawang Tungga Mapolres Purworejo, Senin (13/07/2026) siang.
“Pengungkapan ini berawal dari keresahan masyarakat yang melaporkan maraknya aktivitas peredaran obat terlarang. Tim Opsnal Satresnarkoba langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan metode penyamaran (undercover),” ungkap Kompol Nana mewakili Kapolres Purworejo AKBP Windy Syafutra.
Pada Sabtu malam, 27 Juni 2026 sekitar pukul 20.30 WIB. Petugas yang tengah menyamar mencurigai seorang pria bernama Galang yang sedang nongkrong di pinggir jalan wilayah Kelurahan Purworejo.
Saat digeledah, polisi menemukan dua plastik klip kecil berisi total 10 butir pil putih berlogo ‘Y’—atau yang akrab disebut pil sapi.
Interogasi kilat di lapangan membawa petunjuk baru.
Galang mengaku membeli barang haram tersebut seharga Rp50.000 dari seorang pria bernama Bayu. Transaksi dilakukan di sebuah rumah milik Ngalimun yang berlokasi di Dusun Kayulawang RT 002/RW 002, Kelurahan Mudal, Kecamatan Purworejo.
Tanpa buang waktu, polisi langsung menggerebek rumah tersebut dan meringkus Bayu. Dari tangan Bayu, petugas mengamankan1 butir pil berlogo ‘Y’, 6 butir obat penenang jenis Trihexyphenidyl tablet 2 mg (disembunyikan di dalam bungkus rokok merk Mozza).
Kepada penyidik, Bayu bernyanyi bahwa seluruh pasokan obat keras tersebut ia dapatkan dari remaja berinisial HBP (18). Bisnis haram ini diduga melibatkan jaringan lokal terputus.
Polisi kini tengah memburu satu nama lain berinisial Rogy, warga Dusun Watubelah, Desa Trirejo, Kecamatan Loano, yang statusnya kini masuk dalam pengembangan penyelidikan.
Secara total, barang bukti yang berhasil disita dari jaringan ini meliputi 11 butir pil berlogo ‘Y’, 6 butir Trihexyphenidyl, 1 unit ponsel Vivo Y12, 1 bungkus rokok Mozza.
Akibat perbuatannya, tersangka HBP kini harus mendekam di balik jeruji besi dan dijerat dengan Pasal 435 Juncto Pasal 138 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Tersangka terancam hukuman pidana berat karena sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu,” ungkap Wakapolres.
Di akhir rilis, Kasi Humas Polres Purworejo AKP Ida Widaastuti memberikan imbauan keras kepada masyarakat, terutama para orang tua, untuk memperketat pengawasan terhadap pergaulan anak remaja mereka agar tidak terjerumus ke dalam lingkaran hitam narkoba.
“Kepada warga Purworejo, jangan ragu melaporkan segala aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka demi menjaga kamtibmas,” tutup Kasi Humas.(Jon)





