KORANJURI.COM – Dalam kasus pengeroyokan di sebuah cafe di Jalan Senopati, Jakarta Selatan, Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan 2 tersangka yakni, Putra Siregar dan Rico Valentino. Keduanya terbukti melakukan aksi pengeroyokan terhadap seorang korban bernama Nuralamsyah
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, kedua tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara.
“Dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ujar Budhi kepada wartawan, Rabu, 13 April 2022.
Budhi menambahkan, pengeroyokan terjadi pada 2 Maret 2022 sekitar pukul 02.30 WIB di Kafe CD yang berlokasi di Senopati, Jakarta Selatan.
“Jadi korban dan pelaku berada di kafe tersebut dan kondisinya dalam keadaan minum. Peristiwa ini dipicu karena ada satu kawan perempuan di kelompok RV dan PS yang mendatangi meja korban,” ungkapnya
Melihat kejadian itu, RV dan PS kemudian mendatangi meja korban. Keduanya lalu melakukan aksi pengeroyokan dengan mendorong dan menendang korban.
“Kejadian itu terekam CCTV. Namun korban belum melapor ke polisi dan hanya meminta visum saja. Korban ingin ada jalan damai dan mencoba menghubungi RV dan PS namun tidak ada jawaban, hingga akhirnya dilaporkan ke polisi,” kata Budhi. (Bob)