Polisi Tangkap 5 Pelaku Curat Material BTS AXL Axiata

oleh
5 pelaku diamankan dalam kasus curat material BTS milik provider AXL Axiata. Komplotan itu menjalankan aksinya sejak tahun 2015 - foto: Bob/Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Subdit 3 Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan sekaligus penggelapan material menara Base Transceiver Station (BTS) produk Ericsson milik operator telco PT XL Axiata Tbk.

Beberapa orang dalam PT Ericsson Indonesia bersama rekanannya terlibat dalam komplotan ini.

“Petugas menangkap lima tersangka dalam kasus pencurian dan penggelapan ini antara 11-20 Februari 2020. Masing-masing, SM, DH, F, RW, AB,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, dalam keterangannya pada Senin, 2 Maret 2020.

Menurut Yusri, semula komplotan maling itu hampir tak terendus hingga pada pertengahan Januari 2019 Polres Bogor, Jawa Barat, menemukan 84 material Over Voltage Protection (OVP) dari tangan Fardi Hasan. Fardi Hasan sendiri sudah lebih dulu menjadi tersangka penadah barang-barang curian spesialis perangkat tower operator Telco.

Dari pendalaman terhadap Fardi Hasan, polisi juga menemukan produk Ericsson milik operator XL Axiata yang masih utuh itu. Lantas staff Radio Network Planning PT XL Axiata, Tbk.

Revaldy Ichwan mengecek material tersebut sebagai milik perusahaan yang seharusnya berada di gudang penyimpanan milik PT Ceva Logistik Indonesia sejak dibeli dari Ericsson Swedia pada 2014.

Dengan temuan itu, XL Axiata melaporkan peristiwa menghilangnya material tower ke Polda Metro Jaya pada Maret 2019. Hampir setahun menyelidiki kasus ini, akhirnya Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap komplotan maling yang menjual barang-barang milik XL Axiata itu dengan nilai sekitar Rp 50 juta.

Awal kejahatan ini dimulai oleh tersangka SM yang pada 2015 menjabat Logistic Distribution Manager (LDM) PT. Ericsson Indonesia. Ia menyiapkan berbagai dokumen untuk melebur atau scrapping produk Ericsson milik XL Axiata tersebut.

Selain itu, tersangka DH yang pada 2015 menjabat Customer Execution Manager (CEM) PT. Ericsson Indonesia melakukan persetujuan scrap terhadap material project PT. XL Axiata Tbk pada daftar usulan peleburan (scrap list proposal) yang dibuat SM.

Lantas persetujuan scrapping pun ditandatangani F selaku oleh Total Project Manager PT Ericsson Indonesia. Baik SM, DH, maupun F, ketiganya mengetahui bahwa perbuatan mereka tanpa seizin maupun sepengetahuan pemilik material yaitu XL Axiata.

Selesai dengan proses administrasi, ternyata bukan scrapping yang terjadi, melainkan menjual material milik XL Axiata itu senilai Rp 41 juta kepada RW, bos PT Empat Putera Sentosa. Pembelian pun diakukan tanpa tender lelang yang lazim.

Malah dana pembelian oleh RW ditransfer langsung ke rekening pribadi tersangka SM, bukan rekening perusahaan. Lantas RW mau ambil untung lagi dari pembelian material tower itu dengan menjualnya kepada AB senilai hampir Rp 49 juta. Kelimanya jadi tersangka.

“Petugas sudah menyita barang bukti produk Ericsson milik XL Axiata. Juga sejumlah dokumen PT Ericsson Indonesia dan bukti transfer beberapa tersangka,” kata Yusri.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP.

“Pasal 363 KUHP, ancaman hukuman penjara tujuh tahun. Sedangkan Pasal 372 dan Pasal 480 KUHP ancaman hukuman penjaranya masing-masing empat tahun,” tandas Yusri. (YT)

KORANJURI.com di Google News