Dugaan Penipuan-Penggelapan, Bos Penyalur Naker di Bali Diadukan ke Polresta Denpasar

oleh
Ilustrasi

KORANJURI.COM – Bos Perusahaan penyalur tenaga kerja di Bali, PT IJ diadukan ke polisi atas kasus dugaan melakukan penggelapan dan penipuan.

NW (40) melalui kuasa hukumnya mengadukan DPS (51) ke Polresta Denpasar. Obyek persoalan dalam kasus itu yakni, tanah dan bangunan yang ada di Jalan Pulau Misol, Pedungan Denpasar Selatan. Keduanya sebelumnya terlibat jual beli atas properti yang disengketakan.

Kuasa hukum NW, Reydi Nobel menjelaskan, Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang dilayangkan ke Polresta Denpasar oleh kliennya, dipicu tidak adanya itikad baik dari terlapor.

Beberapa kali somasi yang dilayangkan tidak ditanggapi oleh pihak DPS. Bahkan disebut-sebut, pihak DPS seperti tidak ada niat berdamai.

“Klien kita awalnya dikasih iming-iming akan diberikan hasil pencairan kredit dari Bank UOB Denpasar atas nama DPS. Setelah asetnya beralih dan kredit cair, dana yang diberikan tidak sesuai,” jelas Reydi, Senin, 2 Maret 2020.

Dumas bernomor Reg. Dumas/1090/XII/2019/BALI/RESTA DPS itu, berisi tentang dugaan terjadinya perkara tindak pidana penipuan – penggelapan, dan pemalsuan akta otentik dengan kerugian kurang lebih Rp 6.500.000.000 (enam milyar lima ratus juta rupiah).

Reydi menambahkan, dugaan penipuan dan penggelapan bentuk kerjasama pinjam nama pencairan kredit ini, menghasilkan akta jual beli (AJB).

“Kasus ini masih didalami penyidik untuk meminta keterangan para saksi. Kita menghormati penyidikan, serahkan saja sama polisi. Jika bukti-bukti sudah cukup, pasti ditingkatkan dari pengaduan menjadi laporan,” tambah Reydi.

Dikonfirmasi terkait hal tersebut, pihak teradu DPS enggan berbicara banyak dan menyarankan agar menghubungi pengacaranya, Heri Purwanta.

“Saya lagi nggak ada di tempat, saya lagi di Palembang, silahkan sama lawyer saya saja, mas,” jawabnya lewat sambungan telepon.

Sementara itu Heri Purwanta membenarkan ada pengaduan terhadap kliennya. Ia menjelaskan, pihaknya sudah diperiksa dan memberikan jawaban bersama data-data yang diperlukan penyidik.

Namun demikian ia enggan menanggapi substansi dari pengaduan tersebut dan menyerahkan sepenuhnya penilaian kepada penyidik.

“Sudah, sudah diperiksa. Dumas ini kan masih proses penyelidikan, pengumpulan data, apakah benar atau tidak. Dipanggil para pihak, siapa terkait di situ. Jadi nanti benar atau tidaknya kan penyidik yang menilai semua,” jelasnya.

Meditasi rencananya akan digelar di PN Denpasar pada Rabu (4/3/2020). (Way/*)