KORANJURI.COM – Polisi menangkap pelaku penggelapan saldo TikToker Vilmei. Dari riwayat transaksinya uang yang digunakan pelaku berinisial ZK alias Z, ASR alias A, dan L, mencapai Rp1.282.915.000 (satu miliar dua ratus juta sembilan ratus lima belas rupiah).
Polisi menerima laporan pada 25 Agustus 2026. Salah satu pelaku berinisial ZK merupakan karyawan korban yang punya akses dengan akun TikTok milik Vilmei.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Verdika Bagus Prasetya mengatakan, dengan akses yang dimiliki, pelaku memindahkan saldo dalam bentuk aset dolar AS.
“Aset itu berasal dari sejumlah aktivitas akun, antara lain program afiliasi, penjualan produk sponsor, serta hadiah digital atau gift dari siaran langsung,” jelas Verdika, Kamis, 3 September 2026.
Saldo tersebut kemudian digunakan untuk membeli koin TikTok dan mengirimkan gift ke akun yang dikuasai pelaku ZK.
Termasuk, pemindahan aset ke akun yang berkaitan dengan tersangka ASR dan L. Pelaku kemudian mencairkannya melalui dompet digital dan rekening bank.
“Angka kerugian itu masih kami dalami karena penyidik juga melakukan penelusuran terhadap akun-akun penerima lainnya,” kata Verdika.
Polisi menahan ketiga tersangka dan mendalami aliran transaksi dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Tidak menutup kemungkinan, penyidik menetapkan tersangka lain apabila ditemukan bukti yang cukup.
Ketiga tersangka dijerat pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara. (Thalib)




