KORANJURI.COM – Satreskrim Polres Purworejo kembali berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar rumah warga di Kecamatan Bener.
Pengungkapan sindikat ini disampaikan dalam konferensi pers di Lobby Tatag Trawang Tungga Polres Purworejo, Senin (07/09/2026).
Konferensi pers dipimpin Wakapolres Purworejo Kompol Nana Edi Sugito mewakili Kapolres AKBP Windy Syafutra, didampingi Kasat Reskrim AKP Dwiyono dan Kasi Humas AKP Ida Widaastuti.
Peristiwa terjadi pada Senin (19/01/2026) sekitar pukul 04.30 WIB di rumah Amat Arifin, Dusun Krajan RT 002/RW 001, Desa Pekacangan, Bener.
Akibat kejadian ini korban kehilangan satu unit motor Honda Vario hitam tahun 2021 nopol AB-2328-RX, satu ponsel Redmi Note 13 Pro, 10 liter Pertamax dalam jerigen, dan uang tunai Rp1.200.000.
Kompol Nana menjelaskan modus para pelaku.
“Terkait modus operandi, para pelaku melancarkan aksinya dengan cara mencari sasaran rumah warga yang lengah,” ungkapnya.
Pelaku membuka jendela depan rumah yang tidak terkunci, lalu memanjat masuk. Satu orang masuk ke dalam rumah, sementara rekannya memantau situasi di luar.
Setelah masuk, pelaku menggasak ponsel dan uang. Melihat kunci motor masih menempel di Honda Vario yang ada di garasi, pelaku membuka pintu garasi lalu mendorong motor sejauh 50 meter agar tidak menimbulkan suara.
“Setelah berhasil masuk, mereka menggasak ponsel dan uang tunai. Melihat kunci kontak masih menempel pada sepeda motor Honda Vario yang terparkir di dalam garasi, para pelaku membuka pintu garasi, mengeluarkan motor tersebut dengan cara didorong sejauh kurang lebih 50 meter menjauhi rumah korban agar tidak menimbulkan suara bising,” jelas Kompol Nana.
Sebelum kabur, pelaku juga mengambil jerigen berisi Pertamax untuk mengisi motor curian tersebut.
Berkat penyelidikan mendalam, Unit Reskrim berhasil menangkap salah satu tersangka utama berinisial AP (37), warga Kelurahan Kutoarjo, pada Jumat (07/08/2026). Kini AP sudah ditahan di Rutan Kelas II B Purworejo. Polisi juga masih memeriksa saksi dan rekan pelaku lainnya.
Barang bukti yang diamankan: dos box ponsel Redmi Note 13 Pro, 1 unit motor Honda Kharisma sarana kejahatan, 1 unit motor Honda Vario hasil curian tanpa nopol, ponsel korban, dan sisa uang hasil kejahatan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan g UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancamannya pidana penjara paling lama 9 tahun. (Jon)





