KORANJURI.COM – Hingga batas waktu penyerahan dukungan minimal Bacalon Gubernur dan Wakil Gubernur Perseorangan, KPU Bali menyatakan nihil.
Waktu penyerahan dokumen dukungan Bacalon Perseorangan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2024, dimulai pada Rabu, 8 Mer 2024 hingga Minggu, 12 Mei 2024.
“Hingga pukul 23.59 WITA batas akhir penyerahan tidak ada yang menyerahkan dukungan sehingga dinyatakan Nihil,” kata Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan, Senin (13/5/2024)
Syarat minimal dan pesebaran dukungan bacalon Gubernur dan Wagub perseorangan adalah 277.909 dengan persebaran minimal di 5 Kabupaten/Kota di Bali.
Hal itu mengacu pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali Nomor 54 Tahun 2024.
Terkait kosongnya kursi Bacalon perseorangan, Lidartawan mengatakan, informasi itu telah disosialisasikan KPU Bali terkait tahapan dan syarat dukungan.
“Sosialisasi juga dilakukan di setiap kesempatan pelaksanaan kegiatan yang diselenggarakan KPU Provinsi Bali dan juga kegiatan yang dihadiri oleh KPU Provinsi Bali,” kata Lidartawan. (Way)