Pemprov Bali Evaluasi Finns Beach Club

oleh
Rapat evaluasi bersama tim terpadu Pembinaan dan Pengawasan Pembangunan Provinsi Bali terkait Finns Beach Club di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jaya Sabha, pada Jumat, 1 November 2024 - foto: Ist

KORANJURI.COM – Pemprov Bali mendesak jajarannya untuk memastikan perijinan Finns Beach Club tidak ada yang terlewati. Usai atraksi kembang api yang viral di tengah upacara adat, keberadaan klub pantai itu dievaluasi.

Dalam rapat evaluasi bersama tim terpadu Pembinaan dan Pengawasan Pembangunan, Pj. Gubernur Bali SM Mahendra Jaya mengungkap dua hal yang disorot.

“Ini terkait perizinan dan ketenagakerjaan. Saya tidak ingin ada satu pun aturan yang dilanggar dalam menjaga Bali ini,” kata Mahendra Jaya di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jaya Sabha, pada Jumat, 1 November 2024.

Sampai saat ini, kata Mahendra Jaya, pihak Finns Beach Club mengklaim izin mereka lengkap. Namun, perijinan itu masih perlu diperiksa lebih lanjut. Mahendra Jaya meminta Dinas Perizinan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menindaklanjuti.

Keberadaan tenaga kerja asing di Finns Beach Club juga perlu dipastikan. Ia meminta Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM untuk mendata orang asing yang dipekerjakan.

“Keberadaan mereka harus benar-benar tercatat, jangan sampai merugikan kita,” ujarnya.

Pemprov Bali, kata Mahendra Jaya, terbuka terhadap wisatawan maupun investor asing yang ingin berkontribusi pada pembangunan Bali.

Namun, dirinya juga mengingatkan, keberadaan mereka harus menghormati peraturan pemerintah serta aturan adat setempat.

“Siapa pun yang datang ke Bali harus mematuhi aturan yang berlaku, menghormati adat, budaya, dan agama. Inilah daya tarik Bali di mata dunia,” ujarnya.

Sebelumnya, viral di media sosial aktifitas kembang api di tengah berlangsungnya upacara adat yang digelar di pinggir pantai. Kegiatan menyalakan kembang api itu sontak menuai beragam komentar di media sosial.

Perayaan kembang api itu dinilai tidak menghormati tradisi dan adat budaya masyarakat setempat. (Way)

KORANJURI.com di Google News