Polri Sita Rp869,7 Miliar Aset Para Bandar Narkoba dari 3 Kelompok Pengendali

oleh
Operasi bersama dalam mendukung Aswa Cita Prabowo-Gibran selama periode September-Oktober 2024 berhasil menyita berton-ton barang bukti narkoba dengan 136 tersangka - foto: Ist

KORANJURI.COM – Operasi bersama yang digelar Polri periode September-Oktober 2024 berhasil mengamankan barang bukti narkoba dalam jumlah besar.

Berton-ton narkoba diungkap dari tiga jaringan internasional dengan 80 perkara yang ditangani polisi. Dari pengungkapan itu, polisi menetapkan 136 tersangka.

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan, Bareskrim Polri bersama Polda jajaran dan instansi Kejaksaan Agung, BNN, PPATK dan Ditjen Beacukai menggelar operasi untuk mendukung Aswa Cita Prabowo-Gibran.

“Kepada pelaku jaringan narkoba kami menerapkan pasal TPPU untuk memiskinkan dan merampas aset dari hasil kejahatannya,” kata Wahyu Widada di Jakarta, Jumat, 1 November 2024.

Dalam pengungkapan itu ada tiga jaringan yang diungkap. Wahyu menjelaskan, jaringan pelaku FP beroperasi di 14 provinsi, jaringran HS beroperasi di 5 provinsi dan H jaringan yang dikendalikan oleh tiga bersaudara di Provinsi Jambi.

Adapun barang bukti yang diamankan sabu-sabu seberat 1,7 ton, ganja seberat 1,12 ton, 357.731 butir ekstasi, 932,3 gram obat jenis ketamin.

Obat double L sebanyak 127.000 butir, 2,5 kg kokain, 9 kg tembakau sintetis, 25,5 kg hasis, 4.110 gram MDMA, 8.157 butir mepherdrone dan happy water 2.974,9 gram.

Dari pengungkapan narkoba itu, PPATK mencatat perputaran uang dan transaksi dari ketiga jaringan itu mencapai Rp59,2 triliun.

“Dari ketiga jaringan itu sudah disita aset senilai Rp869,7 miliar,” kata Wahyu Widada.

Wahyu mengatakan, pihaknya tidak memberikan toleransi kepada para bandar narkoba, dan oknum aparat yang terlibat dalam peredaran narkoba.

“Jika ditemukan oknum yang terlibat, maka akan diproses secara hukum, peradilan pidana dan kode etik kedinasan tanpa terkecuali,” kata Wahyu Widada. (Lib)

KORANJURI.com di Google News