KORANJURI.COM – Usai Atlas Beach Club ditutup, Dewan Bali kembali merekomendasikan penutupan sementara kelab pantai terbesar Finns Beach Club.
Penutupan itu buntut dari pesta kembang api saat berlangsung upacara adat pada 13 Oktober 2024 lalu. Kemudian berlanjut dengan pengecekan perizinan yang ternyata belum semuanya lengkap.
BERITA TERKAIT
Pemprov Bali Layangkan Teguran ke Finns Beach Club Buntut Atraksi Kembang Api
Dalam Rapat Kerja Komisi I DPRD Provinsi Bali, Ketua Komisi I Nyoman Budiutama mengeluarkan rekomendasi terhadap manajemen Finns Beach Club.
“Pertama adalah ada pengakuan dari pihak Finns Beach Club, bahwa apa yang dilakukan itu dapat menodai kegiatan keagamaan,” kata Nyoman Budiutama di Gedung DPRD Bali, Kamis, 13 Februari 2025.
Komisi I juga menyimpulkan adanya pelanggaran Pergub No. 25 Tahun 2020 dan adanya teguran oleh Pj. Gubernur Bali soal kelengkapan perizinan yang belum dipenuhi.
“Berdasarkan pertimbangan itu, kami merekomendasikan untuk penutupan sementara, kegiatan yang ada di Finns Beach Club, sambil menunggu proses hukum dan administrasi sesuai dengan peraturan perundangan,” kata Budiutama.
Komisi I juga meminta kepada Satpol PP Provinsi Bali untuk mengamankan rekomendasi tersebut terhitung pada saat rekomendasi dikeluarkan pada Kamis, 13 Februari 2025.
“Dan Finns Beach Club harus melaksanakan dengan tertib dan tidak melakukan pelanggaran,” kata Budiutama.
Direktur Komunitas Finns Beach Club I Wayan Asrama mengatakan, saat ini pihaknya tengah mengurus perizinan yang belum lengkap. Terutama, izin Amdal.
Asrama mengaku tidak punya pilihan lain kecuali tunduk dengan pemerintah melalui rekomendasi dari Komisi I DPRD Bali.
“Tentu kami akan diskusikan lagi dengan manajemen, intinya saat ini kami akan melengkapi perizinan dulu karena perizinan kami penanaman modal asing (PMA) yang diurus di Jakarta,” kata Wayan Asrama.
“Untuk izin Amdal ini prosesnya panjang karena harus menunggu giliran bersidang,” tambahnya.
Dikatakan, Finns Beach Club memiliki jumlah pekerja mencapai 2.000 orang dengan 99 persen karyawan berasal dari Bali. Sepanjang empat bulan sejak peristiwa pesta kembang api saat berlangsung upacara adat di pantai, manajemen menggelar tiga kali upacara Guru Piduka.
Upacara tersebut sebagai bentuk permohonan maaf secara niskala (spiritual) atas kesalahan yang dilakukan.
“Kejadian itu membuat kami terpukul, tak pernah menyangka akan seperti ini. Sejak buka kami selalu koordinasi dengan desa adat dan membantu saat ada upacara seperti pengabenan,” kata Wayan Asrama. (Way)