Pelaku dan Penadah Hasil Curanmor Berhasil Ditangkap

oleh
Foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Polisi berhasil meringkus pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi di Jalan Indraloka 1, RT08/10, Wijaya Kusuma, Gropet, Jakarta Barat, berikut pelaku penadah barang curian

Dari rekaman CCTV berdurasi 35 detik terlihat pelaku melancarkan aksi sepeda motor yang kemudian viral di media sosial

Polisi berhasil mengamankan 2 orang pelaku pencurian berinisial PS (38), GR (30). Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan 2 orang penadah diantaranya MH als IM (40), KB als OD (47) dan puluhan sepeda motor dari berbagai jenis

“Pengungkapan kasus pencurian sepeda motor ini diketahui merupakan Komplotan Curanmor jaringan antar kota Jakarta dan Banten,” ujar Kompol Rosana Albertina Labobar di Polsek Tanjung Duren, Sabtu, (5/6/2021).

Kompol Rosana Albertina Labobar yang biasa akrab dipanggil ocha menjelaskan, kejadian curanmor itu terjadi pada 29 mei sekitar pukul 14.00-15.00 WIB.

Pengungkapan kasus curanmor itu atas dasar laporan polisi LP/208/2021 tertanggal 31 mei 2021. Tak butuh waktu lama, pada 1 Juni 2021 tim Reskrim Polsek Tanjung Duren menemukan pelaku yang terekam oleh CCTV yang viral.

PS (38) berhasil diamankan di daerah Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Saat penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa celana dan jaket yang digunakan pelaku saat beraksi

Pelaku PS dan GR melakukan kejahatan dengan mengambil motor menggunakan kunci letter T.

“PS merupakan pelaku utama dan seorang residivis atas kasus yang sama dan pernah ditangkap oleh Polsek Metro Taman Sari serta baru saja menghirup udara bebas tahun 2020,” ujar Kompol Rosana Albertina Labobar

Pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Sementara, untuk penadahnya dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. (Bob)

KORANJURI.com di Google News