Palsukan Dokumen ITAS Investor, 10 WNA di Tangerang Diringkus Imigrasi

oleh
Imigrasi menunjukkan barang bukti 10 WNA di Tangerang yang jadi tersangka dokumen fiktif Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor di Indonesia - foto: Ist.

KORANJURI.COM – 10 WNA jadi tersangka kasus memberikan keterangan palsu atas dokumen keimigrasian. Orang asing itu terdiri dari 8 WNA Pakistan dan 2 asal negara Irak.

Sepuluh orang tersangka itu diamankan setelah ada dugaan kuat penggunaan data dan dokumen fiktif guna memperoleh Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor di Indonesia.

Petugas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Imigrasi Tangerang telah memulai penyidikan sejak 26 Maret 2026. Berkas perkaranya juga sudah P-21 di Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.

“Seluruh WNA diamankan di sebuah apartemen di Kota Tangerang, Banten, pada 19 November 2025 lalu,” kata Kepala Kantor Imigrasi Tangerang Hasanin, Selasa, 21 Juli 2026.

Hasanin mengatakan, kasus berkembang setelah petugas menarik data permohonan penerbitan ITAS Investor.

Hasil verifikasi dokumen ditemukan fakta, saat pendirian perusahaan PMA, rapat RUPS, hingga penerbitan pengalihan saham, sepuluh WNA itu belum berada di Indonesia.

Menurut Hasanin, spesimen tanda tangan pada dokumen perusahaan berbeda dengan tanda tangan resmi di BAP. Dari pemeriksaan rekening koran perusahaan penjamin di BCA dan Bank Mandiri, status tidak terdaftar atau invalid.

“Petugas juga melakukan penelusuran lokasi dan alamat perusahaan penjamin fiktif. Hanya ditemukan tempat pegadaian, rumah makan Padang, plaza kosong, hingga virtual office yang masa sewanya telah berakhir,” jelasnya.

Bahkan, salah satu dokumen jaminan sponsor WNI berinisial KM, menggunakan NIK palsu atas nama orang lain.

Hasanin menyebut, para tersangka tidak pernah menyetor modal investasi, tidak beraktivitas bisnis, dan tak pernah melaporkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) kepada pemerintah.

“Penegakan hukum ini kami proses secara tuntas hingga persidangan guna memberikan efek jera yang kuat,” kata Hasanin.

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan, Indonesia terbuka untuk investor asing. Namun, tidak ada toleransi untuk pelanggaran dan tindakan pidana.

“Pengawasan dan penindakan keimigrasian terus diperketat di seluruh tanah air,” kata Hendarsam. (Thalib)