Sempat Buron, Pencuri Motor Modus Kencan Facebook Diringkus Polres Purworejo

oleh
Konferensi pers dalam kasus pencurian bermodus kencan Facebook - foto: Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Berhati-hatilah saat memutuskan untuk bertemu dengan orang yang baru dikenal melalui media sosial. Jagat maya kembali menjadi pintu masuk tindak pidana.

AP (25) asal Magelang menjadi korban pencurian setelah terperangkap muslihat teman kencannya yang dikenal lewat Facebook.

Kasus penipuan berkedok asmara ini berhasil dibongkar oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purworejo. Polisi meringkus tersangka berinisial GN (38), seorang pria asal Kecamatan Limo, Kota Depok, Jawa Barat, yang sempat buron selama beberapa bulan.

Keberhasilan ini diungkap dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Wakapolres Kompol Nana Edi Sugito mewakili Kapolres di Lobby Tatag Trawang Tungga Polres Purworejo, Jum’at (10/07/2026) siang.

Peristiwa apes yang menimpa korban terjadi di Hotel Garuda Kutoarjo, Kabupaten Purworejo, pada Senin, 30 Maret 2026 silam sekitar pukul 19.10 WIB.

Wakapolres Purworejo, Kompol Nana Edi Sugito, menjelaskan bahwa modus pelaku terbilang rapi dan cerdik. Pelaku sengaja merayu korban untuk bertemu dan mengajak check-in di hotel.

“Saat ada kesempatan ketika korban sedang mengambil air wudu di kamar mandi, pelaku memanfaatkan kelengahan tersebut untuk menggasak barang-barang berharga milik korban, termasuk kunci sepeda motor,” ujar Kompol Nana.

Kronologi kedekatan keduanya dibeberkan lebih rinci oleh Kasat Reskrim AKP Dwiyono. Hubungan AP dan GN sebenarnya sudah terjalin sejak Januari 2026 via Facebook.

Komunikasi yang intens di WhatsApp membuat korban terbuai rayuan hingga akhirnya sepakat bertemu di Kamar 309 Hotel Garuda Kutoarjo saat korban sedang pulang kampung.
Setelah sempat berbincang santai, korban berpamitan ke kamar mandi untuk berwudu.

Pelaku bahkan sempat menghampiri kamar mandi hanya untuk menyerahkan ponsel korban—sebuah trik psikologis yang diduga sengaja dilakukan untuk menghilangkan kecurigaan.

Namun, firasat korban berkata lain. Begitu keluar dari kamar mandi, kamar sudah kosong dan GN telah menghilang. Saat memeriksa tasnya, korban mendapati uang tunai Rp400.000, STNK, dan kunci motornya sudah raib.

Korban langsung berlari ke tempat parkir, namun sepeda motor Yamaha Vixion warna merah bernomor polisi AA 6883 LG kesayangannya sudah digasak pelaku.

Mendapat laporan dari korban, Tim Resmob Satreskrim Polres Purworejo langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif. Jejak GN akhirnya terendus sedang bersembunyi di wilayah Kabupaten Kebumen.

Bekerja sama dengan Unit Resmob Polres Kebumen, petugas gabungan melakukan pengintaian maraton. Pelarian manis GN berakhir dramatis setelah polisi menggerebek tempat persembunyiannya di rumah orang tuanya di Desa Pringtutul, Kecamatan Rowokele, Kabupaten Kebumen, pada Senin, 15 Juni 2026.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya. Sayangnya, motor Vixion hasil curian tersebut sudah telanjur dijual kepada seorang penadah di Kota Tangerang, Banten.

Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa empat orang saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dokumen fotokopi BPKB, STNK, dan faktur asli sepeda motor Yamaha Vixion atas nama Ulik Suripto, 1 buah flash disk berisi rekaman CCTV hotel, ponsel Oppo A74 milik tersangka, pakaian dan sepatu yang digunakan tersangka saat melancarkan aksinya.

Akibat perbuatan nekatnya, GN kini harus mendekam di Rutan Polres Purworejo. Ia dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.(Jon)