KORANJURI.COM – Seorang perempuan yang sedang bezuk narapidana di Lapas Sukabumi diamankan. Perempuan berinisial RP itu kedapatan membawa narkoba yang disimpan di alat kelamin.
Kepala Lapas Kelas IIB Sukabumi Budi Hardiono mengatakan, perempuan itu ditangkap pada Rabu (2/4/2025).
“Petugas merasa curiga kemudian melakukan penggeledahan terhadap dua pengunjung yang akan bertemu dengan warga binaan,” kata Budi Hardiono, Kamis, 3 April 2025.
Barang yang diduga narkoba itu dibungkus plastik bening dan disegel dengan selotip hitam serta dimasukkan kondom.
Budi mengatakan, pelaku selanjutnya memasukkan ke alat kelaminnya. Dalam pemeriksaan yang dilakukan, narkoba tersebut diduga jenis sabu-sabu dan obat terlarang lainnya.
“Barang bukti itu kemudian didokumentasikan dan kami berkoordinasi dengan satuan reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota,” ujarnya.
Adapun barang bukti yang diserahkan pihak Lapas kepada kepolisian berupa, 1 paket kristal yang diduga narkoba jenis sabu sabu seberat 10 gram bruto dan 15 butir obat terlarang. (Lib)