KORANJURI.COM – Kebijakan larangan air minum dalam kemasan (AMDK) di bawah 1 liter di Bali mendapatkan dukungan dari mahasiswa. Sebelumnya, BEM Universitas Udayana menyatakan dukungannya.
Kali ini, dukungan diberikan oleh BEM Universitas Pendidikan Nasional (Undiknas).
Ketua BEM Undiknas IB Bujangga Pidada menyampaikan dukungan terhadap kebijakan Surat Edaran (SE) nomor 9 tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih tersebut.
“Kami dari BEM Undiknas menyampaikan apresiasi kepada kebijakan ini untuk menekan jumlah sampah plastik sekali pakai di Bali,” kata Bujangga saat audiensi bersama Gubernur Bali Wayan Koster di Jayasabha, Denpasar, Kamis, 17 April 2025.
Meski kebijakan pembatasan plastik sekali pakai itu masih terdapat pro dan kontra, namun, regulasi itu juga menyelesaikan persoalan sampah rumah tangga. Termasuk, memaksimalkan peran Tempat Pengelolaan Sampah 3R atau TPS3SR.
Menanggapi itu, Koster mengaku kebijakan pelarangan penjualan AMDK plastik di bawah satu liter merupakan momentum untuk menangani sampah plastik secara masif.
“Di desa-desa kita akan lebih gencarkan. Sudah ada role modelnya beberapa desa yang berhasil menangani sendiri sampahnya dengan metode penanganan sampah berbasis sumber. Jadi tinggal direplikasi saja ke desa-desa lain,” kata Koster.
Kebijakan itu, kata. Koster harus segera diterapkan di Bali. Jika tidak, ekosistem Bali semakin buruk. Kondisi seperti itu, kata Koster, bisa dimanfaatkan jadi kampanye negatif oleh negara kompetitor di industri pariwisata.
Pemerintah Provinsi Bali akan mensosialisasikan aturan itu dengan para pelaku usaha terutama produsen AMDK.
“Kita mendorong juga produsen air minum mulai berinovasi dalam kemasannya. Seperti penggunaan botol kaca seperti yang telah diterapkan sejumlah produsen lokal,” jelas Koster. (*/Way)