KORANJURI.COM – Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus penyebaran konten pornografi melalui platform Telegram. Satu orang berinisial RYS (29) ditangkap.
Direktur Reserse Polda Metro Jaya Kombes Pol Roberto GM. Pasaribu mengatakan, pelaku menyebarkan ribuan konten pornografi. Termasuk, melibatkan anak-anak berusia 5 hingga 12 tahun.
“Jadi usianya jika kami perkirakan antara 5 tahun sampai dengan usia sekitar 12 tahun, dan sisanya adalah konten-konten dewasa,” kata Roberto dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (10/1/2025).
Dari ribuan video porno yang ditemukan dalam grup Telegram tersebut, polisi mengidentifikasi 689 merupakan konten anak di bawah umur.
“Anak-anak ada 689 konten, ini yang baru kami temukan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, melalui platform Telegram, para member grup Telegram itu diharuskan membayar biaya keanggotaan sebesar Rp10 ribu hingga Rp15 ribu untuk periode tiga bulan.
Pelaku diketahui menjalankan aksinya selama setahun terakhir.
“Setiap 3 bulan, dia bisa mendapatkan member, dan ini sudah berlangsung selama 1 tahun,” kata Roberto.
RYS ditangkap di kawasan Jalan Gunung Bromo Raya, Bekasi Barat, Kota Bekasi. Dari tangan pelaku, polisi menyita ribuan konten pornografi sebagai barang bukti. (Lib)