Polisi Amankan Pasutri di Badung Tawarkan Swinger Party di Bali dan Jakarta

oleh
Direktorat Siber Polda Metro Jaya membongkar penawaran swinger party melalui situs website - foto: Ist.

KORANJURI.COM – Polisi menangkap pasangan suami istri berinisial KA dan IG di wilayah Badung, Bali. Keduanya ditangkap dalam kasus ajakan pesta seks tukar pasangan yang digelar di Bali dan Jakarta.

Pengungkapan kasus dilakukan oleh Direktorat Siber Polda Metro Jaya. Direktur Siber Polda Metro Jaya Kombes Pol Roberto GM. Pasaribu mengatakan, polisi melakukan penyamaran untuk mengungkap kasus itu.

“Kami masuk ke dalam sebuah situs dan menjadi member,” kata Roberto di Polda Metro Jaya, Jumat (10/1/2025).

Situs tersebut, kata Roberto, digratiskan untuk para membernya. Tapi kemudian digunakan sebagai sarana bertemu dan bertukar pasangan.

Pasutri tersebut diketahui mempromosikan ajakan pesta seks atau swinger party melalui situs tersebut. Tak hanya itu, mereka juga merekam dan menjual video pesta seks tanpa izin peserta.

“Pesta seks bertukar pasangan ini sudah digelar sebanyak 10 kali,” kata Roberto.

Pasutri itu dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun penjara. (Lib)

KORANJURI.com di Google News