Bea Cukai Bali Nusra Musnahkan Barang Ilegal senilai Rp11,2 Miliar

oleh
Cukai Bali Nusa Tenggara memusnahkan barang bukti berbagai jenis miras impor ilegal, rokok tanpa cukai hingga peralatan elektronik dengan nilai mencapai Rp11,2 miliar - foto: Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Bea Cukai Bali Nusa Tenggara memusnahkan barang bukti berbagai jenis miras impor ilegal, rokok tanpa cukai hingga peralatan elektronik. Nilainya mencapai Rp11,2 miliar.

Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) itu hasil penindakan periode September 2025 hingga Juni 2026.

Sejumlah barang diamankan dari tempat hiburan malam, termasuk bawaan penumpang atau orang asing yang masuk ke Bali melalui bandara.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB, dan NTT, Iyan Rubiyanto mengatakan, selama periode semester pertama 2026, pihaknya melakukan 887 kali penindakan kepabeanan dan cukai.

“Nilai barang yang dimusnahkan Rp 11.242.663.248 (11,2 miliar rupiah), dengan kerugian penerimaan negara yang diselamatkan sebesar Rp 4.416.351.787 (4,4 miliar rupiah),” kata Iyan di Badung, Kamis, 23 Juli 2026.

Iyan mengungkapkan, barang elektronik seperti gadget sudah diblokir IMEI nya sehingga tidak dapat digunakan di Indonesia.

“Ini nanti akan kita musnahkan, ada iphone 17 dan barang elektronik lainnya, IMEI nya sudah diblokir,” kata Iyan.

Barang hasil penindakan yang dimusnahkan di halaman Kantor Bea Cukai Bali Nusra, Badung, meliputi 16.138 botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), 3.780.297 batang sigaret cerutu dan 540 cartridge vape.

Termasuk, barang bawaan penumpang dan barang kiriman berupa 132 unit handphone, laptop, dan tablet. 3.384 paket obat-obatan dan kosmetik, 2.110 paket pakaian, 410 paket alat kesehatan, serta 1.111 paket berbagai jenis barang lainnya.

Menurut Iyan, selama periode penindakan Bea Cukai juga mendapatkan barang bukti narkotila, psikotropika dan prekursor (NPP). Total nilainya mencapai Rp109,6 miliar.

“Ada dua penyidikan atas pelanggaran pidana cukai yang sudah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan. Terhadap sanksi administratif melalui mekanisme ultimum remedium nilai dendanya sebesar Rp5,36 miliar,” kata Iyan.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie O.F Palit mengungkapkan, modus kejahatan selalu berubah mencari bentuknya. Sehingga, dibutuhkan kemampuan intelijen yang handal.

“Itu untuk mengantisipasi perusabahan modus dalam penyelundupan maupun produksi. Untuk hal ini butug partisipasi masyarakat, seperti rokok tanpa cukai,” kata Dolfie. (Way)