KORANJURI.COM – Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol. Wahyu Widada mengatakan, dalam pengungkapan clandestine lab hasis di Uluwatu, Badung, Bali, pihaknya mengungkap fakta baru terkait modus yang digunakan pelaku.
Para pelaku bukan saja memproduksi narkoba jenis hasis dan happy five, tapi juga membuat narkoba cair yang bisa dicampur dalam rokok elektrik vape.
“Ini modus baru untuk memperkenalkan narkoba ini kepada anak muda yang sekarang lagi ngetren dengan vape,” kata Wahyu Widada di Badung, Bali, Selasa, 19 November 2024.
Tidak itu saja, clandestine narkoba itu kata Kabareskrim Polri, juga menerima refill atau isi ulang rokok elektrik vape. Refill narkoba cair itu dimasukkan ke dalam cartridge pods.
“Tentu kalau dijual harganya tidak sama dengan yang dijual di pasaran biasa, yang harganya cukup mahal. Tapi isi ulang ini jadi modus baru para pelaku,” ujar Wahyu.
Strategi baru yang digunakan para pelaku itu disebut Wahyu Widada, untuk mempermudah pemasaran. Rokok elektrik saat ini menurutnya, saat ini cukup ngetren di kalangan anak muda.
Sehingga memungkinkan penggunaan narkoba cair itu dapat disamarkan. Kecurigaan orang juga semakin kecil untuk mendeteksi konsumsi narkoba yang diracik menjadi rokok elektrik.
Dalam pengungkapan itu, polisi juga juga menemukan alat perubah air menjadi uap, liquid vape, satu unit alat penyeduh liquid, dan 2 unit alat pengisi liquid.
“Barang bukti yang kami temukan termasuk 6.000 buah tabung cartridge kosong, mesin pods system dan bahan kimia yang dikirim melalui cargo bandara Soetta, kita duga sebagai alat untuk produksi narkoba,” kata Wahyu.
Bareskrim Mabes Polri melakukan penggerebekan clandestine lab hasis di sebuah vila yang berlokasi di kawasan Uluwatu, Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali pada Senin (18/11/2024).
Vila itu menjadi lokasi terakhir setelah para pelaku berpindah lokasi dari kawasan Jalan Gatot Subroto (Gatsu) Denpasar, kemudian berpindah lokasi lagi di kawasan Padangsambian, Kota Denpasar.
Saat dilakukan penyergapan, 4 orang pelaku tengah berada di dalam vila melakukan peracikan narkoba. Keempatnya berinisial MR, RR, N dan DA. Mereka berperan sebagai koki narkoba.
Clandestine Narkoba ini sudah beroperasi sekitar 2 bulan sebelum berakhir disergap polisi. Wahyu Widada mengatakan, estimasi nilai barang bukti ditaksir mencapai Rp1,5 triliun.
“Vila ini disewa secara harian, Rp2 juta/hari, tapi dibayar mingguan. Ini untuk memudahkan mereka agar jika terjadi sesuatu langsung bisa berpindah tempat,” kata Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Wahyu Widada. (Way)