KORANJURI.COM – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menutup 1.004 situs yang dinilai melakukan pelanggaran hak cipta.
Penutupan itu dilakukan sepanjang 1 Januari 2025 hingga 11 Mei 2026. Di tahun 2025, pelanggaran didominasi dari situs penyedia film dan TV series bajakan dengan jumlah 401 situs.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar mengatakan, penutupan juga mencakup 258 situs yang memuat digital book, webtoon, dan komik digital bajakan.
198 situs pelanggaran broadcasting atau hak siar, serta 28 situs lain yang berkaitan dengan berbagai bentuk pelanggaran hak cipta.
“Pelindungan hak cipta di ruang digital menjadi perhatian serius pemerintah mengingat tingginya dampak pembajakan terhadap industri kreatif nasional,” jelas Hermansyah, Jumat, 15 Mei 2026.
Menurutnya, pembajakan digital tidak hanya merugikan pencipta dan pemegang hak cipta, tapi juga menghambat pertumbuhan ekonomi kreatif nasional.
DJKI terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum agar karya anak bangsa mendapatkan pelindungan yang layak di ruang digital.
“Penutupan situs bajakan merupakan langkah konkret negara dalam menciptakan ekosistem digital yang sehat dan menghargai karya kreatif,” kata Hermansyah.
Direktur Penegakan Hukum Arie Ardian Rishadi menjelaskan, penanganan laporan pelanggaran dilakukan berdasarkan mekanisme yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, setiap laporan diproses melalui tahapan penerimaan laporan, verifikasi, rekomendasi penutupan, hingga eksekusi pemutusan akses secara cepat, tepat, dan terukur.
“Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan pelindungan hak cipta berjalan efektif sekaligus menjaga ekosistem ekonomi kreatif dari dampak pembajakan digital,” kata Arie.
Situs yang ditutup melanggar hak cipta berdasarkan pasal 53 ayat 3 UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Peraturan Bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2015 dan Nomor 26 Tahun 2015.
Serta, Peraturan Menteri Hukum Nomor 47 Tahun 2025 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Kekayaan Intelektual dalam Sistem Elektronik. (Way)





