Ditjenpas Bantah Video Viral Sel Mewah di Lapas Cilegon

oleh
Kasubdit Kerja Sama Ditjenpas Rika Aprianti - foto: Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan membantah video viral dugaan sel mewah di Lapas Cilegon.

Konten yang ramai di media sosial itu tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya di dalam lapas. Video berdurasi sekitar 30 detik itu sebelumnya memicu polemik di tengah masyarakat.

Dalam rekaman yang beredar, terlihat sebuah ruangan yang disebut sebagai sel tahanan dengan fasilitas yang dinilai tidak lazim. Seperti, kasur layak dan penggunaan telepon genggam oleh penghuni sel.

Tampak dua orang berada di dalam ruangan tersebut. Satu orang terlihat tidur di atas kasur bercorak putih-biru. Sedangkan, satu orang lainnya bersantai sambil mengisi daya ponsel.

Rekaman itu kemudian memunculkan dugaan adanya perlakuan khusus terhadap warga binaan tertentu.

Menanggapi hal tersebut, Kasubdit Kerja Sama Ditjenpas Rika Aprianti menegaskan bahwa video tersebut bukan bagian dari fasilitas di Lapas Cilegon.

“Kepala Lapas Cilegon sudah menyampaikan bahwa konten dalam media sosial tersebut bukan bagian dari fasilitas Lapas Cilegon,” kata Rika, Sabtu, 16 Mei 2026.

Rika menjelaskan, pihak Ditjenpas telah melakukan koordinasi langsung dengan Kepala Lapas Cilegon guna memastikan kebenaran informasi yang beredar.

Dari hasil pengecekan, tidak ditemukan adanya fasilitas mewah sebagaimana yang ditampilkan dalam video viral tersebut.

Ia juga mengatakan, seluruh warga binaan memperoleh hak dan fasilitas yang sama sesuai ketentuan yang berlaku tanpa perlakuan khusus.

“Berdasarkan keterangan dari Kepala Lapas Cilegon, semua warga binaan diberikan hak fasilitas yang sama,” ujar Rika

Meski demikian, Ditjenpas memastikan tetap melakukan pengawasan dan monitoring terhadap berbagai informasi yang berkembang di masyarakat.

Jika nantinya ditemukan adanya penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran aturan, tindakan tegas akan diberikan kepada pihak terkait.

“Apabila ditemukan dan terbukti bahwa adanya penyalahgunaan wewenang maka pasti akan diberikan tindakan,” kata Rika.

Sebelumnya, pada Kamis (7/5/2026), Ditjenpas menggelar apel ikrar zero handphone, pungutan liar, narkoba yang diikuti seluruh satuan kerja pemasyarakatan di Indonesia.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi mengatakan komitmen tersebut menjadi langkah konkret untuk memperkuat pengawasan dan memperbaiki sistem pemasyarakatan secara menyeluruh.

“Hari ini berikrar, bahwa di dalam lapas zero handphone, zero narkoba, zero penipuan. Ini yang kami lakukan pagi hari ini supaya semua berkomitmen bagaimana pemasyarakatan ini benar-benar bermanfaat untuk masyarakat,” ujar Mashudi.

Ia menambahkan, komitmen tersebut berlaku secara nasional dan mencakup seluruh jajaran pemasyarakatan, mulai dari kantor wilayah, unit pelaksana teknis, lapas, rumah tahanan, hingga balai pemasyarakatan.

Dalam evaluasi triwulan pertama tahun 2026, Ditjenpas mencatat terdapat 27 kasus pelanggaran disiplin yang berhasil ditindak.

Menurut Mashudi, sekitar 50 persen dari jumlah tersebut merupakan pelanggaran berat, termasuk kasus yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.

“Hasil analisa dan evaluasi triwulan pertama sudah disampaikan ke menteri. Dari 27 pelanggaran, persentase terbanyak merupakan pelanggaran berat,” kata Mashudi.

Temuan tersebut menjadi perhatian serius bagi Ditjenpas untuk terus memperkuat pengawasan internal dan memastikan integritas di seluruh lembaga pemasyarakatan tetap terjaga. (Thalib)